Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, perkara tersebut berupa 109 ton emas atau logam awal (LM) bercap atau segel (izin) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan bukanlah emas palsu.

“Itu bukan emas palsu. Emasnya masih asli sesuai standar Antam,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/3/2024).

Pria Bali itu menjelaskan, emas yang dicap Antam merupakan emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang diduga ilegal.

Misalnya didapat dari penambang ilegal, dari luar negeri.

Sesuai aturan, emas yang sudah dicap harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal sehingga mempengaruhi pasokan Antam dan terjadi surplus di pasaran dan mempengaruhi harga saat itu, harga emas turun.

“Ada selisih harga, ini yang kami lihat merugikan keuangan negara,” kata Ketut yang juga bekerja sebagai jaksa di Bali.

Jadi, kata dia, emas seberat 109 ton yang dicap Antam itu merupakan emas asli yang diperoleh dengan cara yang diduga ilegal.

“Sama dengan kotak timah kemarin, timahnya asli, tapi karena dia pemilik tanah, maka pemiliknya menjual barang ilegal yang didapatnya ke PT Timah,” jelasnya.

Ketut mengungkapkan keprihatinan masyarakat setelah tersiar kabar 109 ton emas yang diperiksa Kejaksaan sebagai emas palsu, dan menegaskan bahwa emas tersebut masih asli.

“Itu emas asli, tapi kalau terlalu fluktuatif seperti uang yang beredar, menyebabkan pasokan banyak dan permintaan sedikit, sehingga harganya turun, kemudian terjadi selisih harga,” pungkas Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *