Laporan Koresponden Tribunnews.com, Abdi Rianda Sakthi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakung RI) menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 di Jakarta Selatan. Daerah. Kejaksaan, Senin (22/7/2024) hari ini.
Tersangka yang menyerahkan diri hari ini adalah artis Sandra Dewey, suami Harvey Moise dan Crazy Rich Bandai Inda Kabuk, Helena Lim.
Hurley Sirekar, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan perwakilan staf penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, agen setelah dua berkas perkara lengkap, atau laporan P-21. Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini akan ada gelombang kedua penyidik dan perwakilan JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Iya (Helena dan Harvey),” kata Harley dalam siaran persnya, Selasa (22/7/2024).
Dia mengatakan, rencananya proses ekstradisi dan keterangan tersangka akan dilakukan pada pukul 10.30 WIB.
Hurley menambahkan, penyidik juga akan menjelaskan bukti-bukti yang akan dihadirkan di pengadilan.
“Kemudian akan kami sampaikan dengan jelas dan segera,” ujarnya. Daftar tersangka dan rencana kerugian negara
Selain Harvey Moise, 21 tersangka lainnya telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Salah satunya, Tony Damcil, merupakan adik Tamron yang didakwa menghalangi keadilan atau menghalangi keadilan di Pengadilan Bangalpinang.
Tersangka pun ada 12 orang yang kewenangannya berasal dari jaksa penuntut umum, yakni:
• I Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Pimpinan PT Timah periode 2016 hingga 2021;
• Emil Emindra (EE) sebagai Chief Financial Officer PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018;
• Hasan Tjhie (HT) CEO CV VIP;
• Kwang Yung alias Byung (BY) sebagai mantan komisaris VIP CV;
• Gunawan (MBG) sebagai Pimpinan PT SIP;
• Suido Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP;
Robert Indardo (RI) sebagai Presiden PT SBS;
• Rosina (RL) sebagai General Manager PT TIN;
• Subartha (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT;
• Aliansi Tamron dengan Aon sebagai pewaralaba VIP; Dan
• Ahmad Albani sebagai Manajer Operasional CV VIP.
Sedangkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mempunyai kewenangan sembilan orang lain:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Direktur Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung Tahun 2021 s/d 2024, Amir Siapana;
• Direktur Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Surando Wibowo;
• Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lai;
• Pemilik PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Pemasaran PT TIN, Fandi Lingga (FL).
Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU): Harvey Moise, Helena Lim, Subarta, Damron alias Ann, Robert Indardo, dan Suido Gunawan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Kerugian yang dimaksud antara lain biaya sewa smelter, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
Hasil perhitungan kasus ini sangat serius diperkirakan Rp 271 T, yang mencapai Rp 300 T, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pengarahan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. (29) /5/2024).
Tersangka utama dijerat pasal korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pembasmian serta Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 18 akibat perbuatan jaksa yang dianggap merugikan negara. ) 1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka yang ditangkap kemudian di OOJ tunduk pada Pasal 21 Undang-Undang Pencegahan Korupsi.