Kejagung Era ST Burhanuddin Disebut Terbesar Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Ini Nilainya

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor pendapatan negara bebas pajak (PNBP) terbesar.

Dengan mengungkap kasus korupsi, kita telah berhasil menyelamatkan triliunan dolar uang negara dari para koruptor.

Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mereka menyetorkan Pendapatan Negara Bebas Pajak (PNBP), antara lain: 

1. Hasil sitaan korupsi senilai Rp48,3 miliar 

2. Pendapatan Santunan Tindak Pidana Korupsi: Rp 2,2 triliun

3. Hasil lelang barang jarahan dan tercemar senilai Rp1,42 triliun.

4. Hasil denda tindak pidana korupsi: Rp28,4 miliar;

5. Penerimaan penggantian negara: Rp76,4 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Nasir Djamil, Anggota DPR dari Fraksi PKS, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) banyak memberikan kejutan selama dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Bukan hanya dalam hal mengungkap kasus-kasus besar, namun juga dalam hal pengurangan kerugian negara akibat oknum koruptor.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah mengejar kerugian negara dari segi ekonomi.

Menurut Nasir, selama dua hingga tiga tahun terakhir, Kejaksaan Agung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara.

“Korupsi telah merusak perekonomian negara. “Kejaksaan sedang berupaya mencari tahu,” kata Nasir, Sabtu (10/12/2024).

Menurut Nasir, permasalahan penelusuran korupsi dari sisi kerugian perekonomian nasional sebenarnya merupakan amanah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiskinkan para koruptor. 

Nasit menjelaskan, jika kegiatan pembangunan dilakukan tanpa korupsi, maka akan berdampak ekonomi bagi masyarakat.

 Jadi penting untuk mengusut isu kerugian ekonomi. “Hal ini penting karena korupsi telah menghancurkan hak-hak ekonomi masyarakat,” jelas anggota DPR asal Aceh ini.

Menanggapi pendapat Nasir, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengatakan, pemulihan kerugian negara belum maksimal dan hanya berkisar 20%.  

Aparat penegak hukum harus berupaya semaksimal mungkin memaksimalkan kerugian negara dan mengembalikannya ke masyarakat. 

Dikatakannya, kejaksaan kini telah berhasil memulihkan kerugian negara dengan memasukkan kerugian yang ditimbulkan dari segi perekonomian negara. Masalahnya, belum semua aparat penegak hukum menyadari konteks kerugian ekonomi negara. Justru ini merusak ketertiban, ujarnya. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *