Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih mendalami kaitannya dengan bebasnya Ronald Tannor dalam kasus suap antara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Riker dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Seriger mengatakan, salah satu pemeriksaan yang dilakukan penyidik adalah mencari tahu kapan Zarov Raker berperan sebagai perantara.
Oleh karena itu, penyidik sedang mendalami apakah ZR berperan dalam tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri (atau tidak), kata Harley kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami sejauh mana kenalan Zarova dengan ketiga hakim PN Surabaya.
Pasalnya, lanjut Harley, penyidik masih ingin mencari benang merah antara kasus suap dengan bebasnya 3 hakim PN Surabaya dan Ronald Tannor.
“Kalau benar, tentu siapa pengantar yang menghubungkan ZR dengan ketiga hakim tersebut,” tutupnya.
Terkait kasus tersebut, selain menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Lisa Rahmat yang menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka, Kejagung juga mengambil sikap serupa terhadap ibunda Ronald, Mirzaka Wijeja alias MW.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Abdul Qahar mengatakan, keputusan ini diambil pada Senin (4/11/2024) setelah dilakukan pemeriksaan ketat terhadap MW.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan MW sehingga statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka,” kata Kohr di Jakarta, Senin malam. menambahkan
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ibu Ronald Tannur, lanjutnya.