Kejagung Cegah Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Bepergian ke Luar Negeri, Bagaimana Sandra Dewi?

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengusulkan agar lebih banyak nama yang dikeluarkan di luar negeri terkait dugaan kasus korupsi sistem keuangan.

Pencegahan ini sudah lama dipaparkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sayangnya, Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama mereka dalam daftar permohonan pencegahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan, penahanan di luar negeri merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi tersebut.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam daftar pengawasan.

Jumlahnya kecil. Tersangka mulai ikut campur dulu,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (26/5/2024).

Sejauh ini, Jaksa Agung hanya mengisyaratkan dugaan terhadap Hendry Lie terhalang.

Dan ini karena dia tidak ditangkap, meski berstatus mencurigakan.

“Kami sudah melakukan tindakan pencegahan terhadap Henry Lie,” kata Kuntadi.

Adapun artis kondang Sandra Dewi yang dua kali diperiksa sebagai saksi, dipastikan Jaksa Agung tidak masuk dalam daftar terlarang.

“Bukan Sandra Dewi, belum,” ucapnya.

Dalam kasus ini, 21 tersangka Kejaksaan Agung mengajukan banding, termasuk upaya menghalangi penyidikan (OOJ) atau pencegahan penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan TP Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Lalu ada pihak swasta lainnya yaitu: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; Direktur Jenderal PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai kontraktor pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Polished Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline, Helen Lim (HLN); Deputi PT RBT Harvey Moeis (HM); Pemilik PT Timah, Hendry Lie (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Sedangkan dalam kasus Peradilan Umum (OOJ), Jaksa Agung bernama Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, menjadi tersangka.

Belakangan, enam orang di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampid, nilai Rp 271 triliun terus bertambah. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi tanpa ditambah kerugian ekonomi.

Belum lagi kerugian ekonomi pemerintah. Sebagian besar lahan yang ditambang sepertinya merupakan kawasan hutan dan tidak ditimbun,” kata Direktur Kantor Umum Jampidsus Jaksa Kuntadi. kata di media. wawancara pada Senin (19/2/2024).

Dari perbuatan yang merugikan negara itu, para tersangka dalam perkara pokok disangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan seterusnya pasal ketiga. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai berikut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Peringatan Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juga. 55 pasal (1) 1. KUHP.

Ia kemudian dijerat dengan dugaan OOJ berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *