Dilansir Abdi Rianda Shakti dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2016-2024 telah melakukan serangkaian penyidikan korupsi pengelolaan kelapa sawit. ) Kamis (3/10/2024).
Namun belum diketahui alasan penggeledahan di kantor KLHK.
Kasus baru, kata Penkum, Jumat (4/10/2024) saat dihubungi Jaksa Agung Harley Siregar.
Selain itu, meski sempat menggerebek dan menyita sejumlah berkas di kantor KLHK, kini Harley menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka apa pun.
Ia mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat perintah penggeledahan umum (Sprindik) untuk mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
“Iya (tidak ada lagi tersangkanya),” ucapnya. Menyita dokumen
Penyidik Wakil Jaksa Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Kamis Tanggal (3)/10/2024).
Sekitar pukul 21.05 WIB, sekitar pukul 21.05 WIB, Tribunnews.com memperhatikan belasan peneliti mengenakan kaos berwarna biru dengan logo bendera merah putih di tangan kanannya. Daftar dokumen masih dikumpulkan.
Dokumen-dokumen tersebut ditempatkan terlebih dahulu dalam empat kontainer yang terdiri dari tiga kotak biru dan satu kotak.
Inspektur mencentang kotak dengan menuliskan nama rumah di luar untuk menunjukkan dokumen tersebut.
Dari pandangan, Anda dapat melihat sebuah kotak dengan tutup berwarna biru bertuliskan “Ruang Intelijen Kriminal – lantai 10 lantai empat”. Ada dua tempat bernama “Law Office I” dan “IPHL House”. Namun, sisa kotaknya tidak dapat dilihat karena menghalangi teks.
Penyidik juga enggan membeberkan dokumen apa saja yang disita dalam penyidikan.
“Satu pintu saja ya (sumpah serapah),” kata salah satu penyidik. Kemudian dari Kapuspenkum.
Kini penyidikan hampir selesai karena tidak ada penyidik lain yang turun ke lantai atas gedung tersebut kecuali KLHK. Dia sedang memilah-milah dokumen di ruang konsultasi gedungnya.