Laporan reporter tribunenews.com Chairul Umam
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengajukan permohonan sanksi terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perjalanan ke luar negeri dimungkinkan. ,
Sambutan positif didapat RI Ahmed Sahroni, Wakil Ketua Komite III DPR.
Politisi Partai Nasdem itu pun angkat bicara soal peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mendukung penuh upaya hukum kasus tersebut.
“Saya percaya penuh dengan kegigihan dan dedikasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus ini. Beliau tidak pernah lalai dalam menegakkan hukum,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (6/8/2024). perhatian seluruh masyarakat Indonesia.”
Apalagi, Sahroni berharap Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur.
“Semua memperhatikan dan menunggu tindakan Mahkamah Agung,” ujarnya.
“Jadi penegakan hukum kita akan kembali terancam di tangan Mahkamah Agung. “Tentunya masyarakat akan mencermati dan mengevaluasi setiap langkah dan keputusan,” kata Sahroni.
Selain itu, Sahroni berharap proses hukum yang berlangsung terkait meninggalnya Dini dilakukan dengan mempertimbangkan bukti, kehati-hatian, dan kemanusiaan.
“Penegakan hukum dan keadilan harus selalu didasarkan pada fakta yang terbukti dan semangat kemanusiaan. “Jadi kesalahan memalukan yang terjadi kemarin di PN Surabaya harus menjadi yang pertama dan terakhir,” pungkas Sahroni.
Pada Senin (8 Mei), Direktur Intelijen Kejati Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, permohonan sanksi terhadap Ronald Tanur berlapis-lapis.
Sehingga sembari menunggu proses persidangan, pihaknya kini memastikan Ronald Tannur masih berada di Indonesia.
Selain itu, Kejari Surabaya juga mengajukan permohonan pemusnahan dan kini sedang menyelesaikan penyusunan dokumen pemusnahan. Keputusan ini bukannya tanpa kontroversi.
Seperti diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tanur dari tuduhan menganiaya Dini.
Sebelum putusan tidak bersalah, jaksa sempat menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini.
Namun pengadilan memutuskan seluruh tuntutan JPU tidak sah karena tidak ditemukan bukti khusus selama persidangan.
“Sidang mempertimbangkan hal tersebut secara matang dan tidak menemukan bukti yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwakan,” kata Hakim Erintua Damanik, Rabu (24/07/2024).
Dalam putusannya, hakim mengakui Ronald masih berusaha membantu Dini di saat kritis tersebut.
Hal ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, hakim menilai kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Sementara itu, ada pula dampak korban meminum minuman beralkohol saat berkaraoke di Black Hole KTV Club di Surabaya.
Erintua mengatakan, alkohol menjadi penyebab beberapa penyakit yang berujung pada kematian korban.
Erintua mengatakan, “Penyebab kematian Dini bukan karena cedera jantung bagian dalam, melainkan penyakit lain akibat minum minuman beralkohol di tempat karaoke yang menyebabkan kematian Dini.”