TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan akan mengajukan banding terhadap Dini Sera Afrianti (29), Gregorius Ronald Tannur (31), yang dituduh melakukan pembunuhan.
Putusan bebas terhadap putra politikus PKB Edward Tannur itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap Kassa karena hakim tidak menerapkan hukum dengan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harley Siregar, Kamis (25/7/2024).
Harley mengatakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur karena alasan tertentu. Majelis hakim disebut gagal mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa (JPU).
Salah satu alat bukti yang dianggap belum dikeluarkan juri adalah rekaman CCTV Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyant. Rekaman CCTV menunjukkan Ronald menganiaya Devin dan memukulnya dengan mobil.
Harley dikutip Kompas.com mengatakan, “Tidak masuk akal jika hakim hanya mendasarkan pada tidak adanya saksi karena hakim tidak mempertimbangkan sepenuhnya bukti-bukti yang diajukan jaksa, seperti bukti CCTV.”
Harley mengaku masih menunggu salinan putusan jaksa untuk menyiapkan surat kasasi. Jaksa disebut punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
“Anda mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan pengaduan, dan 14 hari setelah itu untuk mengeluarkan surat pemberitahuan kasasi.”
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari pembunuhan dengan alasan kurang bukti. Majelis hakim menginginkan Edward Tannur segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dijatuhkan.
Usai bebas, Ronald Tannur menangis dan mengatakan pembebasannya adalah kehendak Tuhan. Ronald enggan berbicara dengan kuasa hukumnya saat ditanya wartawan soal keputusan pengadilan. Keluarga akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung
Dimas Yemahura, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, mengatakan hakim akan melapor ke pengawas MA.
“Ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” kata Dimas dengan nada marah, Rabu (24/7/2024).
Dimas tak puas ketika Ketua Hakim Erintuah Damanik Gregorius membebaskan Ronald Tannuri dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Saya berdoa semoga para hakim mendapat pahala yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.”
Selain untuk mencari keadilan atas laporan ke Mahkamah Agung, pihaknya akan mendorong jaksa untuk mengajukan upaya kasasi.
Semoga hakim pengadilan tinggi dapat menyelesaikan kasus meninggalnya Irki Sera Afrianti dengan seadil-adilnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik mengatakan terdakwa Ronnald Tannur selalu berusaha membantu korban di masa-masa sulit.
Hal itu dibuktikan dengan pelaku membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Hakim Erintuah Damanik mengatakan, “Jika ada pihak yang menggugat keputusan tersebut, selidiki kasusnya.” Dia divonis 12 tahun penjara
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa putra mantan anggota KHDR Indonesia Edward Tannur dengan pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Selain denda, pria asal Nusa Tenggara Timur itu juga harus membayar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa mencari cara agar terdakwa dapat memberikan restitusi.
Mobil terdakwa akan dilelang sebagai bukti dia menganiaya kekasihnya, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk melunasi.
Para terdakwa divonis 12 tahun penjara dan menjalani masa tahanan. Para terdakwa diperintahkan membayar ganti rugi sebesar $263 juta kepada ahli waris Dini Sera Afrianti. Jaksa menjelaskan pada Kamis (27/6/2024) permohonan yang diganti dengan “enam bulan penjara” jika terdakwa tidak mampu membayar.