Dilansir Tribunnews.com, Ashari Padilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemeriksaan keterangan akuntan Partai Nesdam Lena Genti Susilo dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) menunjukkan ada perbedaan pengelolaan. dana Rp 50, juta yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kamantan) .
Kesaksian itu disampaikan Lena Genty Susilo pada sidang lanjutan sidang korupsi SYL di Pengadilan Kriminal Jakarta (Tifikor), Senin (27/5/2024).
Dalam kasus ini, Lena memberikan kesaksian sebagai saksi terhadap tiga terdakwa: mantan Menteri Pertanian SHIL; mantan Direktur Material dan Teknik Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Lena mengaku mengetahui adanya penarikan dana Kementerian Pertanian sebesar 850 juta euro untuk mendukung kegiatan Nesdam.
Namun jumlah yang sampai ke Nasdem hanya Rp 800 juta.
Soal kiriman 850 juta dari Kementan disampaikan di Migdal Nesdam, dengar? tanya ketua hakim, Rianto Adam Ponto bersaksi di hadapan Lena.
“Saya tahu. Tapi kami hanya mendapat 800, Yang Mulia,” kata Lena.
Mendengar perkataan Lena, hakim ketua mengatakan ada petugas polisi yang terlibat dalam penyerahan uang tersebut.
“Artinya ada yang juggling 50 juta. Ada yang sulap. Karena 850 dari kantor. Kan? Ada yang juggling 800,” kata Hakim Punto heran.
Pekerjaan yang dialokasikan Kementerian Pertanian hingga Rp 800 juta itu terkait pendaftaran calon anggota parlemen (Bakleg) pemilu parlemen 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Ternyata ketua panitia proyek adalah S.Y.L.
“Dalam daftar nama panitia, ketua panitia adalah Pak Limpo, Pak Syaharul Yassin Limpo,” kata Lena.
“Jadi, apa nama benda ini?” kata Hakim Punto.
“Serahkan berkas calon anggota parlemen ke KPU,” kata Lena.
Tim khusus dari SYL Group, Joice Triatman yang merupakan Wakil Bendahara Nasdem menyetujui permohonan pembiayaan Layanan Pendaftaran Parlemen Nasdem.
Jos mengatakan dalam hal ini dirinya mendapat perintah dari Asosiasi Israel untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementerian Pertanian terkait pembiayaan proyek Nasdem.
Saat itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian adalah Cassadi Sobagiono.
“Ikut acara di Partai Nasdaq penyerahan formulir pencalonan DPR RI ke gedung KPU. Pak Menteri minta saya koordinasi dengan Sekjen. Tahun lalu 2023,” kata Joyce. Diduga Pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syaharul Yassin Limpo (SHL) menghadiri sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), termasuk istri SHL, Ion Seri Harap; Putra SYL, Kamal Redindo dan cucu SYL, Andy Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Permintaan pendanaan awal untuk proyek ini sebesar Rp 1 miliar.
Namun Kasadi selaku Sekjen Kementerian Pertanian tak menyetujui hal tersebut.
Pada akhirnya, harga yang disepakati adalah 850 juta euro.
Ingat, anggaran pertama RPA lebih dari satu miliar. Pak Cassady banyak ngomong, belum memenuhi jumlah itu, sampai disepakati, 850 juta,” kata Joyce.
Joss mengatakan, Bendahara Umum Nasdam Ahmed Sahroni tidak sadar akan perlunya meminta uang.
Namun, kata Joyce, hal itu diketahui Direktur lain, Sekjen Nasdaq, Haramawi Taslim.
“Bendahara tidak tahu, jadi yang tahu saat itu Sekjen Pak Harmawi Taslim yang tahu,” kata Joyce.
FYI, dalam kasus ini SYL didakwa melakukan penggelapan Rp 44,5 miliar.
Total jumlah yang diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmoodi dalam perkara Rabu (28/2/2024). di Pengadilan Tinggi Tipikor di Jakarta.
Grup SHIL menerima uang tersebut dengan mengutip beberapa pejabat tingkat pertama Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam perbuatannya tersebut SHIL tidak sendiri, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kadi Sobagiono. siapa yang membantu. Dia juga menjadi tersangka.
Dana yang dikumpulkan Kasadi dan Hata juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SHIL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, sebagian besar pengeluaran tersebut digunakan untuk upacara keagamaan, kegiatan pelayanan dan hal-hal lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, senilai NIS 16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan atas perintah terdakwa dan atas perintah terdakwa,” kata jaksa. Putra Syaharul Yassin Limpo (Sal), Kamal Redindu, dan cucu Sal, Andy Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus penerimaan dana dan pembayaran tagihan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Siaharul Yassin Limpo di Pengadilan Tipikor. Jakarta, Senin (27/5/2024). Putra SYL, Kamal Redindo dan cucu SYL, Andy Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf E dengan Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan Tipikor dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pasal 64 Ayat (1). dari hukum pidana.
Delik kedua: Pasal 12 huruf F dengan Pasal 18 UU Tipikor dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pasal 64 Ayat (1) UU Tipikor.
Delik ketiga: Pasal 12 B dengan Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.