Kecewanya Sang Ibunda Tahu Anaknya Tewaskan Junior di STIP: Kamu Tega Begitu Sama Mama

Reporter Tribunnews.com, Rehmat Vanghara melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sari kecewa berat dengan anaknya, Tegar Rafi Sanjaya (21), yang disekolahkan di Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Bagaimana tidak, niat hati untuk memberikan pendidikan terbaik kepada anak kini sayangnya terwujud.

Tager ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya bocah yang membunuh juniornya, cucu Satriya Ananta Rastika (19) di kampus STIP pada Jumat, 3 Mei 2024.

Paman terdakwa, Tegar, Triono, mengungkapkan, ibu terdakwa tidak sadarkan diri saat mengetahui putranya berada di kantor polisi sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Puto Satria.

“Saat kejadian itu, saya langsung menelepon ibunya. Lalu aku pergi ke rumahnya. Kondisi ibunya seperti tidak sadarkan diri, terlihat shock,” kata Tribune kepada Tribunnews.com dari Bixie, Minggu (5/5/2024).

Triono mengucapkan kalimat yang sama seperti yang diucapkan Siri saat mengetahui perbuatan putranya.

“Ya Tuhan, aku sungguh tidak berperasaan, Mama. Mama mencari uang agar kamu bisa bangun pagi dan pulang larut malam. Kamu sungguh tidak berperasaan, Mama.” Ucap Triono menirukan ucapan Siri.

Trevino pun mengaku tak menyangka Tagger akan melakukan hal tersebut.

“Saya tidak percaya betapa tangguhnya Tiger sampai hal seperti ini terjadi,” jelasnya.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan siswa kelas 2 Tegar Rafi Sanjaya (21) dalam kasus dugaan penganiayaan yang membunuh cucunya Satriya Ananta Rastika (19) di toilet kampus STIP. , Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024. Trivano, paman tersangka kasus penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21), saat ditemui di kediamannya, Bixi, Jawa Barat, Minggu (5/5/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajr Nigarah)

Akibat penganiayaan tersebut, almarhum mengalami luka di bagian ulu hati dan nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, Tager Rafi Sanjaya dijerat sebagai tersangka terkait pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan Pasal 351 Ayat 3 yang mengakibatkan kematian.

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *