TRIBUNNEWS.COM – Ronald Tanner, terpidana penyerangan dan pembunuhan Pelaku Deanna Sierra, akan dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan keputusan ringkasan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Jaksa Tinggi Jawa Timur Mia Amiti, jaksa tidak puas dengan putusan fatal Ronald Tannor.
Sebab, sebelumnya jaksa telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada kelompok PKB di NTR kepada Edward Tannoor, anak mantan anggota DPRI, yang dinyatakan bersalah, kata Mia, seperti dilansir TribunJatim.com. Pada Minggu (27/10/2024).
Nanti kalau ada yang baru (temuan baru), kami akan ajukan penyelidikan yudisial (PK), tambahnya. Sekarang kita akan melakukan penggantungan terlebih dahulu.
Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannor dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang pemerkosaan.
Ini adalah artikel alternatif lainnya, tetapi artikel pertama tentang pembunuhan tersebut belum dikonfirmasi.
Selain itu, opsi ketiga yaitu pasal kesalahan juga tidak terbukti.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini terdakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338.
“Pada dasarnya ada bukti-buktinya, termasuk rekaman CCTV,” jelas Mia.
Ternyata, kasus penangkapan Ronald Tannor juga melibatkan tiga hakim PN Surabaya.
Mereka adalah Erintua Damanik, Heru Khannideo dan Mangapul.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tennor, Lisa Rahmat, agar kliennya keluar dari proses hukum.
Empat orang kini berstatus tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti sampai di situ, terungkap bahwa Lisa mempersiapkan kasus suap terhadap Ronald Tanner hingga tingkat yang memprihatinkan.
Pengungkapan ini terungkap usai penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarif Ricard oleh Kejaksaan Agung.
Zarah Ricard adalah broker yang menyuap pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tanner dalam bencana tersebut.
Kasus suap tersebut kini menunggu keputusan di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Mia Amati mengaku tidak menutup kemungkinan akan mengajukan permintaan penyelidikan (PK) terhadap putusan terhadap Ronald Tanner.
Namun syaratnya, pihak penuntut harus mempunyai bukti yang segar atau baru.
Zaroff tidak langsung menjawab ketika ditanya apakah penangkapan Rickard merupakan penangkapan baru.
“Sekarang kita tunggu prosesnya karena seharusnya PK punya nomor baru yang tidak pernah dihadirkan di pengadilan.”
“Kalau bisa nanti akan muncul bukti-bukti baru, dan kita akan minta arahan dari pimpinan agar nanti kita punya bukti yang jelas di tingkat PK,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dikabarkan ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Minggu (27/10/2024) di rumahnya di kawasan perumahan kawasan Victoria District, Surabaya. 14.40 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Jawa Timur dan Kejaksaan Surabaya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Capspincom) Harley Srigarga. “Yang bersangkutan kini sudah dibawa ke Kejati Jatim.” Tribunnews.com, Minggu.
Menurut Harley, Ronald Tanner rencananya akan dijebloskan ke Lapas Surabaya untuk menjalani putusan MA.
Belum bisa dipastikan apakah hukuman terhadap Harley Ronald Tannor akan dilangsungkan pada Minggu atau Senin (28/10/2024).
“Mulus,” katanya.
Artikel ini sebagian tayang di TribunJatim.com: Akankah Kajat Jatim Kesal dengan Vonis 5 Tahun Penjara Jaksa Peninjau Ulang Ronald Tannor?
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)