Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang, MTI: Pemilik Armada Harus Diperkarakan!

Reporter Tribunnews.com Dennis Destriwan melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah memperketat layanan bus wisata. Kecelakaan yang menewaskan 11 orang di PO Trans Putera Fajar tidak boleh terulang kembali.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Daerah MTI Pusat, mengatakan banyak perusahaan bus yang tidak memiliki manajemen yang sistematis. Meski perizinan dan persyaratannya menjadi lebih mudah Namun pendaftaran juga dilakukan secara online.

“Pengawasan terhadap bus wisata harus terus diperketat dan harus ada sanksi terhadap perusahaan bus yang tidak mengikuti prosedur administrasi. Sudah saatnya operator bus yang tidak mematuhi prosedur administrasi sudah saatnya ditindak Korban setiap kecelakaan bus,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Menurut dia, jarang sekali perusahaan bus yang menggugat ke pengadilan sehingga kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang.

Menurut Djoko, informasi mengenai STNK, KIR, dan uji perizinan harus dikumpulkan dan dikonsolidasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan administratif.

“Hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas menggunakan bus AKAP/AKDP, pola korban jiwa juga sama: tidak ada sabuk pengaman dan badan bus bolong sehingga jika terjadi kecelakaan terjadi deformasi. Terjadi yang menyebabkan korban terjatuh sehingga harus dipatahkan,” kata Yoko.

Dia yakin pemerintah telah memberlakukan batasan usia pada bus. Tapi aku tidak bersedia.

Bus-bus tua tidak dibuang melainkan diserahkan ke angkutan umum karena masih berpelat kuning sehingga bisa dikendarai namun tidak memiliki SIM.

“Situasi ini masih ada dan tidak terkendali. Pada peristiwa kecelakaan rem Pamijahan (Jianjur) tahun 2022, Dirjen Humas dan Ketua Subkomite Angkutan Umum mengetahui dengan mata kepala sendiri ada bus yang parkir di sana yang masuk. Setiap wisatawan yang berziarah mempunyai lencana KIR berwarna kuning hidup. Namun tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM, artinya sampai saat ini belum memiliki izin – lanjutnya.

Menurut Komisi Nasional Keselamatan Jalan (KNKT), ada beberapa permasalahan mendasar yang dihadapi pengemudi di Indonesia. Polisi telah mengevakuasi bus wisata PO Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ramp Ciater, Kecamatan Subang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermesin depan merek Hino. Tipe AK1JRKA PT Jaya Guna Hage di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah AD 7524 OG (Mimbar Jawa Barat/Dianza Falevi)

Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan. Dan rasio jumlah kendaraan yang digunakan sudah memasuki zona bahaya. Ini jelas merupakan risiko keamanan yang sangat besar.

Kedua, kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraannya dengan menggunakan teknologi yang terdapat pada bus dan truk di jalan umum Indonesia. Dan kemampuan mendeteksi kendaraan dalam kondisi buruk secara dini sangat buruk.

“Penetapannya berdasarkan faktor tabrakan bus dan truk yang berkaitan dengan kemampuan pengemudi. Itu belum termasuk dalam mekanisme pengambilan SIM B1/B2 dan mekanisme Defence Driving Training (DDT) yang menjadi syarat wajib bagi pengemudi dari Kementerian Perhubungan yang menerbitkan izin,” jelas Djoko.

Ketiga, pengemudi bus dan truk di Indonesia mempunyai jam kerja, istirahat, liburan, dan tempat bersantai yang sangat buruk.

Tidak ada aturan untuk perlindungan. Oleh karena itu, menjalankan tugas memiliki risiko kelelahan yang tinggi dan dapat menyebabkan tidur nyenyak.

“Sampai saat ini belum ada sistem mitigasi yang sistematis dan terstruktur terhadap ketiga permasalahan tersebut. Oleh karena itu, kecelakaan bus dan truk di Indonesia akan terus terjadi di masa mendatang Lebih parah lagi,” ujarnya kepada Djoko, bus wisata naas bernomor registrasi AD 7524 OG itu sedang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Depok saat mengalami kecelakaan parah akibat rem blong (HO).

Di Indonesia Hampir semua kecelakaan rem bus dan truk terjadi di jalur landai. Dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak menggunakan rem mesin dan knalpot kendaraan.

Saya menduga hal itu akan menyebabkan rem blong.

Dari informasi Departemen Perhubungan Direktur Jenderal Departemen Perhubungan Menteri Transportasi Jumlah kendaraan wisata sebanyak 16.297 kendaraan pada November 2023.

Hanya 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar dalam sistem Perizinan Angkutan Darat dan Multimoda Online (SPIONAM), sisanya 6.150 (37,74 persen) merupakan kendaraan ilegal, katanya

“Masyarakat juga harus mewaspadai tawaran murah dari penyelenggara,” imbuhnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan memiliki cabang penyuluhan daerah, antara lain Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan dinas perhubungan setempat. Yang bisa segera melakukan inspeksi ke banyak tempat wisata dan pasti akan menemukan bus wisata yang bermasalah.

Di sisi lain, polisi harus berani mengambil tindakan hukum terhadap para kontraktor bus, termasuk para eks kontraktor. Panitia penyelenggara atau penyelenggara yang menawarkan tiket bus murah juga bisa digugat. Hingga saat ini jarang terdengar polisi menindak operator bus yang tidak menaati aturan.

“Polisi harus tegas menindak operator bus yang tidak mematuhi aturan administratif sehingga dapat menimbulkan kecelakaan,” tegasnya. Korban kecelakaan bus Putera Almarhum Fajar Mendapat perawatan di RSUD Subang (Jalan Briggen Katamso, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat) pada Sabtu (11/05/2024) Bus OG Putera Fajar 7524 M yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 WIB sekitar pukul 18.45 WIB akibat kecelakaan tersebut. 11 orang meninggal dunia, 32 orang luka ringan, berat (Tribun Jabar/Ghani Kurniawan) (Tribun Jabar/Ghani Kurniawan)

“Masyarakat jangan hanya mempertimbangkan tawaran sewa bus murah yang tidak menjamin keselamatan. Namun patut ditanyakan bagaimana prosedur EMS seharusnya bekerja. Termasuk lisensi SPIONAM.”

“SPIONAM merupakan layanan yang memfasilitasi pengajuan izin bagi operator di sektor transportasi dan multimoda,” kata Djoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *