Kecelakaan Bus Maut di Subang, Menhub: Jangan Sopir Saja, Pihak Lain Juga Harus Bertanggung Jawab

Dilansir reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dan menekankan bahwa tindakan penegakan hukum yang tegas harus diambil dan tindakan yang tepat harus diambil untuk menahan korban kejahatan di Jawa Barat Sabtu malam lalu. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas fatalnya tur PO Trans Putera kecelakaan bus di Subang. 11 Mei 2024.

“Dalam jangka pendek, kami akan menerapkan hukum dengan ketentuan dan investigasi yang sesuai sehingga bukan hanya pengemudi yang bersalah tapi juga pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Menteri Perhubungan Budi, Kamis (16 Mei 2024).

Rabu pekan lalu, Budi Karya menggelar rapat koordinasi dengan Irjen Bol, Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Aan Suhanan, pakar lalu lintas dan manajer Organisasi Transportasi Darat (Organda) membahas upaya penegakan hukum dan harapan agar insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri dan pengambil kebijakan akan melakukan pilot project di enam provinsi: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Akan ada pendataan, pengkajian dan sosialisasi keselamatan bus wisata dan bus umum, termasuk prosedur pengendalian di darat.

“Kami sudah mencapai kesepakatan dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Organda untuk pendataan dan evaluasi. Anggota Dewan Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” lanjut Menteri Perhubungan Budi.

Kapten Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan para ahli telah memberikan segudang masukan dan saran terhadap upaya peningkatan keselamatan pada bus umum dan bus wisata. Berdasarkan pendapat ahli, kasus kecelakaan bus wisata ini akan diselidiki secara serius dan teliti.

“Semua yang terlibat kecelakaan di jalan raya seperti Subang akan kita periksa, maksudnya mulai dari kontraktor hingga badan usaha, karena ada tanda-tanda perubahan ukuran dari jembatan biasa ke jembatan tinggi, mungkin juga ada pasalnya, berlaku dalam hal ini. kata Aan.

Korlantas Polri selanjutnya akan bekerja sama dengan Ditlantas, Kasatlantas, dan pemangku kepentingan transportasi di daerah, kota, dan provinsi untuk mengelola bus pariwisata dan umum yang ada.

Mulai dari hulu, atau pool bus kota/kabupaten hingga hilir, penertiban jalan. Kita lakukan bersama-sama. Selain di enam provinsi, pekerjaan ini juga akan kita laksanakan di seluruh Indonesia, jelas Irjen Pol Aan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *