Kecam Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek: Menghalalkan Segala Cara Tak Dibenarkan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang meminta pemangku kepentingan dan masyarakat memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar objektif, transparan, dan akuntabel.​

Chatarina mengatakan, langkah ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada PDB.​

“Perlu dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan PDB ini dan menerima pihak-pihak yang berhak mendapatkan pendidikan sesuai aturan. Karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan melalui prosedur dan mekanisme yang ada.” 7 April 2024) dinyatakan dalam keterangan tertulis.​

Selain itu, Chatarina mengkritisi adanya kecurangan dalam proses PPDB.​

Ia mengatakan tidak beralasan mencoba mempertahankan segala cara dalam PDB.​

“Tentu saja, kami tidak membenarkan setiap anak bersekolah di sekolah negeri. Karena hal itu menghilangkan hak anak-anak yang seharusnya bersekolah di sekolah tersebut.”

Chatarina mengatakan, salah satu akar permasalahan penipuan PPDB adalah kepadatan di sekolah negeri.​

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat kerja sama untuk terus memenuhi kebutuhan pemerataan jumlah dan kualitas sekolah SMP dan SMA.

Kebijakan PPDB ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur empat jalur seleksi sekolah negeri, yaitu: jalur zonasi, jalur pengukuhan, jalur peralihan orang tua, dan jalur prestasi.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *