Kebijakan Kenaikan CHT Dinilai Jadi Beban Berat bagi Kalangan Pelaku Industri

Dilansir reporter TribuneNews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Sulami Bahar mengatakan kenaikan tarif cukai (CHT) produk tembakau yang signifikan memberikan beban berat bagi pembangunan industri berkelanjutan.

Oleh karena itu, jika pajak cukai kembali dinaikkan pada tahun depan, industri tembakau akan menghadapi beban ganda.

“Saat ini, industri tembakau legal nasional telah sepenuhnya menerapkan ketentuan peraturan mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, belum lagi kebijakan konsumsi yang membatasi, dan diterbitkannya PP 28/2024 untuk mengatur industri tembakau nasional” telah menambah beban bagi dunia usaha dan kelangsungan usaha. , “katanya. Surami melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut Surami mengatakan, industri tembakau bisa terpuruk akibat berkurangnya produksi akibat berbagai tekanan regulasi.

“Jika industri tembakau memproduksi lebih sedikit, otomatis berdampak pada tenaga kerja,” ujarnya.

Surami berharap kenaikan pajak konsumsi didasarkan pada tingkat inflasi yang kurang dari 10%.

Katanya, “Kalau terjadi inflasi, otomatis kenaikan cukainya satu digit. Ini sudah maksimal mengingat buruknya kinerja industri tembakau. Industri tembakau sudah menghadapi beban yang besar.”

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Gabungan Produsen Tembakau Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi mengatakan, rencana kenaikan cukai saat keluarnya PP 28/2024 setidaknya akan menimbulkan empat dampak negatif.

Pertama, kenaikan pajak konsumsi yang lebih tinggi akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal dan tidak sejalan dengan daya beli masyarakat.

Kedua, berdampak pada penurunan omzet pedagang yang mengandalkan rokok sebagai pendapatan utama, termasuk berbagai pembatasan penjualan hasil tembakau yang tertuang dalam PP 28/2024.

Ketiga, output akan berkurang dan tenaga kerja akan terancam. Keempat, tingkat peredaran rokok ilegal akan meningkat.

“Industri tembakau itu sebuah ekosistem. Jadi kalau satu orang kena, yang lain juga kena. Kalau industri terdampak (berbagai aturan), kita tidak bisa (memproduksi) barang, jadi yang bisa bebas cuma-cuma. Yang beredar adalah rokok ilegal,” jelas Benny.

Beni juga mengakui terbitnya PP 28/2024 dan kenaikan tarif cukai rokok yang lebih tinggi akan membebani pelaku industri.

Ia berharap pemerintah mengkaji ulang aturan yang baru saja disahkan.

Terkait rencana kenaikan cukai rokok, Beni meminta pemerintah memperhatikan nasib ekosistem industri tembakau.

Ia menyimpulkan: “Kami sudah menjelaskan apa dampaknya jika dinaikkan. Dalam kondisi saat ini, kenaikan pajak konsumsi paling banter setara dengan pertumbuhan ekonomi. Idealnya, kenaikan pajak konsumsi harus kurang dari sekitar 10% dari pertumbuhan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *