Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Diperpanjang, Ini Kata Menteri ESDM

Reporter Tribune.com, Ismo melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) akan terus berlanjut untuk banyak industri.

Meski kebijakan ini diyakini akan berdampak pada pendapatan negara

Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat (7/12/2024) saat ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM.

“Ya, silakan (Rincian tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan). Mari kita maju,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Meski kebijakan tersebut berdampak pada penerimaan negara, lanjut Arifin, setidaknya akan memberikan multiplier effect yang positif jika industrinya ramah terhadap HGBT.

Oleh karena itu, Arifin menegaskan keputusan LGBT harus melalui berbagai pertimbangan

Arifin menjelaskan, “Ada trade-off antara pendapatan dan keuntungan. Ketika produktivitas meningkat, pajak juga meningkat.

“Persaingan, produk kita bisa bagus Dengan begitu, akses pasar bisa lebih terjangkau “Itu benar,” katanya.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan HGBT sebesar $6 per MMBTU untuk tujuh industri pada tahun 2020, yang berdampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Baik di bidang perpajakan maupun ketenagakerjaan

Diketahui, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022 (Permanen ESDM) memuat penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT).

Terdapat 7 sektor industri yang harga gasnya kurang dari US$6

Tujuh sektor industri yang mendapat status HGBT dalam UU Menteri ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *