Kebijakan Free BPHTB untuk Rumah Perdana, Bapenda: Demi Dukung Pertumbuhan Bisnis Properti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memiliki rumah pribadi menjadi dambaan banyak orang dan keluarga muda yang baru mulai hidup bersama. Namun, selain harga rumah yang lumayan mahal, ada Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang perlu dipertimbangkan.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny menjelaskan, BPHTB memegang peranan penting dalam transaksi real estat, terutama dalam jual beli tanah dan bangunan.

“Jadi ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, dikenakan BPHTB berdasarkan nilai transaksinya,” kata Morris, Senin (26/08/2024).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lanjut Morris, telah menetapkan kebijakan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui pembebasan BPHTB. Bagaimana cara mendapatkannya?

Pengajuan pembebasan BPHTB relatif mudah. Berikut langkah-langkah pengajuan pembebasan BPHTB:

Permohonan pembebasan BPHTB disetujui berdasarkan permintaan Wajib Pajak atau kuasanya.

Permohonan diajukan sesuai persyaratan disertai dengan laporan SSPD BPHTB yang dibuat secara elektronik di ebphtb.jakarta.go.id.

Pada saat memberitahukan kepada SSPD BPHTB, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dalam bentuk digital sesuai format yang tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta no. 23 Tahun 2023. Untuk perolehan hak pertama berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pencatatan tanah, dikenakan persyaratan tambahan untuk pencantuman digitalisasi hasil sertifikat kepemilikan tanah yang diperoleh melalui sertifikat tanah milik pemerintah. program di bidang pencatatan tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

BPHTB menjadi instrumen penting dalam pengaturan transaksi real estat BPHTB merupakan instrumen penting dalam pengaturan transaksi real estat yang membantu menjamin keseimbangan pembangunan, mengendalikan pasar real estat dan juga memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah.

Oleh karena itu, BPHTB mempunyai peranan penting dalam pengaturan dan pengelolaan sektor real estate di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui, kebijakan pembebasan BPHTB dapat dilihat pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023 yaitu: Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Pembebasan BPHTB seratus persen diberikan pada perolehan hak pertama. Artinya, pemohon tidak perlu membayar BPHTB untuk transaksi properti pertamanya. Pembebasan BPHTB berlaku untuk fasilitas hak pertama berupa rumah tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Perolehan hak yang pertama adalah peralihan hak dengan cara penjualan, hibah, wasiat, atau warisan. Kemudian pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

“Apabila pengecualian BPHTB diterima oleh lebih dari satu penerima manfaat dalam satu waktu, maka kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keadaan dimana subjek pengecualian tersebut menerima beberapa penerima manfaat dalam waktu yang bersamaan,” kata Morris.

Menurut Morris, penerima hibah sekaligus tetap mendapat pembebasan BPHTB sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain minimal ada satu penerima hibah atau pemohon yang memiliki izin. memenuhi persyaratan yang ditentukan (Akuisisi pertama hak waktu).

Selanjutnya, identitas seluruh penerima hibah harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB, dan penerima hibah yang mendapat pengecualian BPHTB tidak dapat secara individu menerima kembali pembebasan BPHTB untuk vesting berikutnya.

Menurut Morris Danny, peluncuran BPHTB merupakan langkah positif untuk mendukung pertumbuhan real estate.

“Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan Properti Kena Pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah positif untuk mendukung pertumbuhan dan inklusi aset,” ujarnya.

Adanya kebijakan ini berarti pemerintah daerah mempunyai peran dalam mendorong aktivitas transaksi properti yang berkelanjutan dan memfasilitasi akses terhadap properti bagi masyarakat luas, khususnya pemilik properti pertama kali.

Hadirnya kebijakan ini juga tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, serta memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *