Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen, Anggota Komisi VI: Harus Dibarengi Penegakkan Hukum

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Anggota Komite Keenam DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati dengan rencana penerapan pengendalian impor 200% ke China.

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri TPT, maka kebijakan tersebut harus bersifat spesifik, yaitu tidak bersifat umum atau berlaku untuk semua industri lainnya.

“Industri tekstillah yang terancam, jadi kebijakannya harus spesifik pada industri itu. Tiap industri punya kebijakan atau strategi berbeda. Tidak bisa sama karena kawasan pemukiman atau komersial berbeda dengan industri lain.” (30/6/2024).

Ia berpendapat, langkah terpenting yang harus diambil Kementerian Perdagangan adalah mengidentifikasi permasalahan di seluruh aspek industri dan melakukan penelitian mendalam.

“Penting bagi Kementerian Perdagangan untuk memahami pasar masing-masing perusahaan melalui penelitian yang memadai sehingga dapat digunakan formulasi yang efektif,” ujarnya.

Dalmadi memperkirakan jika sistem tersebut diterapkan tanpa penegakan hukum yang memadai, maka menjamurnya barang ilegal akan sulit diberantas.

“Setiap pajak poin yang mencapai 200% akan mendatangkan lebih banyak barang ilegal. Jika barang ilegal masuk ke industri dalam negeri, perdagangan dalam negeri kita akan menurun. Kemungkinan ini harus dipertimbangkan oleh Kementerian Perdagangan. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah akan mengambil kebijakan ini jika tidak diadopsi.” Implementasinya, siapkah Anda menegakkan hukum? katanya.

Dalmadi juga mengingatkan, selain industri tekstil, ada beberapa sektor industri yang dapat mengancam kelangsungan usahanya jika kebijakan tersebut diterapkan.

“Misalnya kosmetik, elektronik, dan sepatu jelas terancam. Industri-industri tersebut memerlukan cara atau prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, tidak semua industri harus memperlakukan kebijakan ekspornya dengan cara yang sama. Jangan sampai proses ini merugikan industri lain,” tambah Dalmadi.

Ia mengatakan, kebijakan tarif sebesar ini tidak menjamin barang asal Tiongkok akan mengalami penurunan.

“Jika undang-undang ketenagakerjaan tidak ditegakkan, Indonesia akan kembali dibanjiri impor ilegal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *