Kebijakan BBM Satu Harga Dinilai akan Berdampak pada Pemerataan Energi di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mengambil langkah untuk menjamin akses energi yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerataan energi nasional di keempat pelosok tanah air bukanlah hal yang mudah, penyiapan infrastruktur di daerah 3T (tertinggal, perbatasan, eksternal) menjadi tantangan tersendiri dalam pendistribusian energi, apalagi pemerataan sumber daya manusia dalam pemberian pelayanan. Masyarakat.

Pimpinan Pusat (PP) Ksatria Muda Republik (KMR) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mihemediye Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) mengadakan diskusi kelompok pada Rabu (3/7/2024) dengan tema “Menuju Sumber Daya Manusia Tinggi untuk Ketersediaan dan Keterjangkauan Bahan Bakar Minyak di Indonesia” di Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHAMKA.

Direksi PP KMR Iwan Bento Wijaya dalam pemaparannya mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan bahan bakar harga tunggal melalui Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2020. Dijelaskannya, program BBM Satu Harga terbuka bagi badan usaha yang memiliki izin untuk ikut serta dalam pemerataan energi di Indonesia.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iwan mengatakan, setiap badan usaha yang memiliki izin berhak ikut serta memberikan akses energi ke kawasan 3T.

“Lalu siapa yang ikut program itu? Siapa yang punya semangat nasionalisme untuk menyediakan BBM di daerah 3T? Hanya dua, (PT) Patra Niaga dan PT AKR,” kata Iwan.

Selain itu, Ivan juga menjelaskan pentingnya sumber daya manusia yang tinggi dalam sistem tata niaga sektor migas, baik hulu maupun hilir. Baginya, diperlukan investasi besar dalam pengelolaan sumber daya manusia.

“Harus ada koordinasi antara investasi sumber daya manusia dan investasi teknologi, agar bisa dikendalikan,” kata Iwan yang juga auditor energi.

Presiden Persatuan Armada Sewa Indonesia (PAS) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, program BBM tunggal yang dijalankan pemerintah mendapat sambutan baik dari pengemudi angkutan umum online di daerah.

Sayangnya, tarif yang diterima perwakilan PAS Indonesia di wilayah tersebut sangat rendah. Wiwit menginformasikan, tarif tersebut tidak diatur secara jelas, hanya bersifat imbauan.

Hingga saat ini, persoalan tarif baru telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667 Tahun 2022. Belum lagi, tidak akan dikenakan sanksi bagi pelamar yang tidak mematuhi keputusan kementerian.

“Nantinya persaingan harga akan turun, turun, turun. Jadi pendapatan kita dengan perang tarif di pasar, ujung-ujungnya pendapatan kita sangat berkurang, tapi pengeluaran kita tetap dan bertambah lagi. Kalau dihitung-hitung Apa, taksi online dan ojek online “merupakan anggota pengguna BBM terbesar di Indonesia,” kata Wiwit.

Sementara itu, Ketua Mahasiswa UHAMKA Adri Wiyanto mengingatkan, sumber bahan bakar yang digunakan masyarakat Indonesia saat ini berasal dari fosil dan minyak bumi yang jumlahnya langka. Oleh karena itu, lanjutnya, pemberlakuan kuota bahan bakar merupakan langkah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat energi secara adil.

Adri juga menyinggung situasi subsidi BBM yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat yang mempunyai cukup uang. Menurutnya, keengganan masyarakat kaya untuk memanfaatkan bensin mempunyai implikasi besar, salah satunya adalah ketimpangan energi.

“Di sini kita bersama-sama meningkatkan kesadaran tentang bagaimana kita dapat memikirkan bagaimana energi dapat didistribusikan secara terjangkau dan adil di seluruh negeri dan di daerah-daerah terpencil,” kata Adri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *