TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan surat perintah penangkapan kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunariyanti Rahai alias Mbak Ita.
Mbak Ita diduga terlibat dugaan korupsi di Pemerintahan Semarang, Jawa Tengah.
Selain Mbak Ita, ada tiga orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk suaminya, Alvin Basri.
Setelah tersangka diumumkan, keberadaan Mbaka Ita pun menjadi misteri. Kepala Dinas mengaku tidak mengetahuinya
Kepala Dinas Perumahan dan Pelayanan Masyarakat (Disperkim) Kota Semarang Yudi Wibowa buka suara terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7). /2024).
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hewearito Gunariyanti Rahayu atau Mbak Ita.
Tak hanya penyidikan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumpulkan para pimpinan departemen, termasuk Yuji, dan sejumlah pegawai di Gedung Moh Ichsan lantai delapan.
Menurut Yudzi, saat itu penyidik KPK mendatangi Kepala Dinas Kabupaten untuk meminta konfirmasi atas data yang ada.
Yuji membenarkan, dirinya dan rekan-rekannya hanya dimintai konfirmasi data, tanpa BAP.
“Tadi dia konfirmasi dia (KPK) punya datanya, begitulah ceritanya, tapi tidak ada di BAP. Ini konfirmasinya,” kata Yudi, Kamis, seperti dilansir Tribun Jateng.
Lebih lanjut, saat ditanya keberadaan Mbaka Ita setelah menjadi tersangka PKC, Yuji mengaku belum mengetahuinya.
Pasalnya Yuji belum berkoordinasi dengan Mbak Ita.
Yuji mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Mbak Ita pada Minggu (14/7/2024).
Yuji dan Ito kemudian diagendakan menerima audiensi di SMPN 1 Semarang.
“(Lokasi Wali Kota), saya tidak tahu. Kami tidak (berkoordinasi dengan Wali Kota).”
“Komunikasi terakhir dengan Bu Vali adalah pada hari Minggu saat audiensi di SMPN 1,” kata Yudi. Pencarian 9 jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (17/7/2024).
Tak hanya di Balaikota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hewearita Gunariyanti Rahaiu atau Mbak Ita.
Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pemkot Semarang.
Ya, dugaan korupsi di Pemkot Semarang pasti ada pengusutannya, kata Alex saat dikonfirmasi.
Alex tidak membeberkan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang kini tengah diselidiki KPK. Dia juga tidak menyebutkan nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan korupsi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Bahkan, Ito sempat dipanggil BPK untuk dimintai keterangan saat pemeriksaan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Di tempat terpisah, di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Semarang, Jawa Tengah, KPK menyita dua tas dan satu kotak kardus setelah melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik terlihat meninggalkan rumah Bu Ita. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Suami Mbak Ita, Alvin Basri menyaksikan kedatangan PDA tersebut.
Beberapa menit kemudian PDA berangkat, anak Ita tiba dengan mobil Hyundai Ioniq. Kediaman Ita langsung ditutup setelah PKC pergi. Dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Empat orang yang akan dipenjara dalam enam bulan ke depan adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunariyanti Rahayu atau akrab disapa Ita; Suami Ita yang juga Ketua Komisi DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martona; dan Rahmat U. Jangkar, Swasta.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 yang melarang empat orang bepergian ke luar negeri, yakni dua orang pejabat pemerintah dan dua orang swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarta di Merah Putih. Gedung BPK, Jakarta.
Tessa mengatakan, ada tiga kasus yang sedang diselidiki di Semarang. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan PNS terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang. Ketiga, terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Assep Guntur Rahayu membeberkan status empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri. Asep mengatakan, empat orang yang tidak mengaku sudah menjadi tersangka.
“Kalau ke tahap penyidikan, tersangkanya pasti kita tangkap,” kata Assep (*).