Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo melaporkan
TRIBUNNEWS.
Nelayan lintas batas tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam untuk dikembalikan ke daerah asalnya.
Lusinan nelayan termasuk di antara 40 nelayan lintas batas di tiga kapal penangkap ikan yang ditangkap oleh otoritas Thailand di Laut Andaman di provinsi Phuket, Thailand pada 8 Oktober 2023.
Mereka dituduh melanggar undang-undang perikanan Thailand dengan menangkap ikan tanpa izin atau penangkapan ikan ilegal.
Setibanya di Bandara Kuala Lumpur, pemrosesan kembali diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Sipil RI Kementerian Luar Negeri, demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Senin (03/06/2024).
Sedangkan pada tahun 2024, tercatat total 69 kasus nelayan lintas batas yang tertangkap di Laut Andaman. KJRI Songkhla memfasilitasi total 30 kasus.