Jurnalis Rehmat W Nagarha dari Tribunnews.com melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jumat (23/08/2024), sejumlah mahasiswa Universitas Junda, Bogor, datang berunjuk rasa membela putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Senyan, Jakarta Pusat.
Tribunnews.com memantau lokasi kedatangan massa mahasiswa asal Bogor sekitar pukul 13.40 WIB.
Sesampainya di lokasi, para siswa langsung memasang spanduk harapan. Spanduk itu bertuliskan Jokowi salah.
Sementara itu, Rektor Mahasiswa Universitas Jonda Ruben mengatakan, aksi sore itu untuk melindungi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada.
Menurut dia, meski DPR sudah memastikan akan menggunakan putusan MK pada Pilkada 2024, namun para mahasiswa belum sepenuhnya percaya dengan perkataan tersebut.
“Yang jelas (saya kira) para anggota DPR ini punya banyak tipu muslihat. Kemarin yang bicara itu Pak Disco, bukan Bu Pawan (Ketua DPR) langsung,” kata Rubin kepada media. tempat
Dia menegaskan, belum ada peraturan KPU yang terbit. Artinya, masih ada peluang untuk menggunakan aturan Ballig DPR pada Pilkada 2024.
“Kami berusaha menutup kemungkinan itu. Daripada seperti yang berkembang saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRRI Sufi Disko Ahmed memastikan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilcada) akan dicabut. DPR dipastikan tidak akan menyetujui RUU Pilkada.
DPR sepakat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan Pilkada 2024, kata Disco.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan 22 Agustus hari ini dibatalkan. Jadi apa dampaknya pada pendaftaran pilkada 27 Agustus, kata JRMK, adalah keputusan persetujuan Partai Buruh dan Partai Buruh. Gallura Party,” kata Disco saat dikonfirmasi, Kamis (22/08/2024).
Politisi Partai Garindra memastikan tidak ada lagi paripurna pengesahan RUU Pilkada. DPR setuju menerima keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak, karena hari penuhnya hari Selasa dan Kamis. Pendaftarannya sudah hari Selasa. Apa tidak bisa full sidang saat pendaftaran? Malah bikin ricuh,” jelasnya.
Di sisi lain, DISCO juga membantah akan ada pleno malam untuk menyelesaikan usulan Palakkad.
“Tidak akan ada (pertemuan penuh). Saya jamin. Tidak akan ada,” tutupnya.
Terkait putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Keputusan pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 20 lakh. Untuk mengikuti pemilu daerah, partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada pemilu legislatif di daerah sebelumnya.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah. DPT 6 juta banding 12 juta atau 7,5 persen suara sah. Dan DPT mempunyai suara sah lebih dari 12 juta atau 6,5%.
Saat kontestasi Bupati atau Walikota. 250k DPT memerlukan 10% suara sah.
Kemudian DPTnya 250 ribu sampai 500 ribu atau 8,5% suara sah. Selain itu, DPTnya melebihi 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5 persen suara sah. Pada akhirnya DPT lebih dari 1 juta atau 6,5% suara sah.