TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL buka suara usai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dirinya divonis 12 tahun penjara dalam kasus berpuas diri dan penjarahan di lingkungan Departemen. dari Kementerian Pertanian. Pertanian (Kementan).
SYL menilai JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memikirkan situasi Indonesia saat dilanda Covid-19 dan krisis pangan global.
Saat itu, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya mengambil tindakan luar biasa untuk menghadapi ancaman tersebut.
“Saya melihat tuntutan jaksa 12 tahun (penjara) bagi saya tidak mempertimbangkan situasi yang kita hadapi di mana Indonesia berada dalam situasi ancaman yang luar biasa.”
“Kita sedang menghadapi Covid-19 dan krisis pangan global. Dan saat itu, Presiden sendiri dalam pidatonya mengatakan bahwa sekitar 340 juta orang di dunia akan kelaparan dan saya diminta untuk mengambil tindakan yang luar biasa,” ujarnya usai mendengarkan. penuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
Apalagi, SYL juga menilai JPU KPK tidak memikirkan bencana El Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang melanda Indonesia.
Meski demikian, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tetap menghormati permintaan jaksa KPK yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
“Tapi serahkan saja pada sistem hukum dan saya percaya dengan sistem yang ada saat ini,” ujarnya.
SYL pun menegaskan, jika dirinya terbukti bersalah dalam kasus ini, ia siap menerimanya.
“Jika saya salah, saya siap bertanggung jawab,” tutupnya.
SYL dituntut 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp 44,2 miliar 30 ribu dollar AS
Sebelumnya, Jaksa KPK menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara karena kasus suap dan penggelapan di lingkungan Departemen Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga diminta dijatuhi hukuman denda Rp500 juta, ditambah enam bulan penjara.
Agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanggung renteng. Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara. tahun dikurangi selama terdakwa mendekam di penjara panggilan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
SYL diminta membayar ganti rugi senilai Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak mampu membayar kembali, kata JPU KPK, maka seluruh aset SYL akan disita dan dijual.
“Jika harta kekayaan SYL tidak mencukupi maka terdakwa divonis 4 tahun penjara,” kata jaksa.
Tuduhan terhadap SYL tidak benar, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia semasa masih menjabat Menteri Pertanian, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, dan niat korupsi.
Saat ini yang meringankan adalah terdakwa berusia 69 tahun, kata jaksa KPK.
Selain itu, berdasarkan surat tuntutan tersebut, SYL juga terlibat dalam praktik korupsi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Jaksa KPK menjelaskan, sejak menjabat Menteri Pertanian, SYL memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan hasil usaha bersama atau patungan kepada pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
Mereka yang berada di bawah komando SYL adalah Staf Khusus Kementerian Pertanian Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmi, Kasdi, Hatta, dan asistennya, Panji Hartanto.
Tujuan pengumpulan hasil adalah untuk membagi manfaat bagi individu dan keluarga SYL.
Selain hanya membagi, JPU juga menyebut SYL juga meminta pembagian anggaran sebesar 20 persen dari masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, SYL disebut mengancam anak buahnya akan dipecat kembali jika permintaannya tidak dipenuhi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Pasal lainnya berkaitan dengan dugaan Korupsi di Departemen Pertanian