Kata Singkat Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Serahkan Saja kepada Tuhan

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Perdagangan 2015-2016. (Mendag), Thomas Tricasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024).

Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar gedung Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan menggunakan borgol.

Saat ditanya beberapa wartawan, Tom Lembong hanya tersenyum dan menjawab singkat.

“Serahkan semuanya pada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Setelah itu, Anies Baswedan, mantan wakil kapten tim pemenangan Pilpres 2024, dan Muhaimin Iskandar atau Chak Imin (Timnas AMIN) langsung menaiki kendaraan berwarna hitam yang sudah menunggunya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari berikutnya.

Studi kasus: Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula meskipun dilarang

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Abdul Kohar Kejaksaan Agung mengatakan kasus penemuan tersangka Tom Lembong dimulai pada 2015. dengan diumumkannya gula di Indonesia surplus sehingga tidak diperlukan lagi. untuk mengimpor.

Namun, Kohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan masih mengizinkan PT AP mengimpor gula.

“Pada tahun yang sama, yaitu 2015, Menteri Perdagangan Pak TTL memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diubah menjadi gula pasir putih (GKP),” kata Kohar dalam keterangannya. konferensi pers. Konferensi di Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

Kohar menjelaskan, izin impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong sebenarnya diberikan kepada PT AP yang bukan merupakan perusahaan milik negara.

Padahal, sesuai peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, perusahaan yang berhak mengimpor gula adalah perusahaan milik negara.

Tak hanya itu, Kohar juga mengatakan izin impor gula Tom Lembong tidak diselesaikan melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa saran dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kohar mengatakan, nantinya akan dilakukan rapat bersama dengan kementerian terkait koordinasi Kementerian Perekonomian dan dalam salah satu rapat tersebut dibahas mengenai kekurangan stok gula sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Kemudian pada bulan November 2016 Tom Lembong memerintahkan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, inisial TS, untuk menginstruksikan setiap manajer melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Padahal, untuk memenuhi kondisi harga tersebut, gula pasir putih harus diimpor langsung, yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelat merah, kata Kohar.

Selain melanggar aturan perizinan, Kohar juga menyebut perusahaan yang diperbolehkan impor gula oleh Tom Lembong adalah produsen gula rafinasi, bukan produsen gula pasir putih.

“Setelah mengimpor dan mengoperasikan delapan perusahaan, PT seolah-olah membeli gula PPI, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta di pasar atau melalui distributor yang terhubung ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilo. “

“Jadi harganya lebih tinggi dari HET yakni. Rp 13.000,- dan tidak terjadi transaksi pasar,” jelas Kohar.

Kohar mengatakan, untuk izin ini, perusahaan Tom Lembong mengenakan tarif Rp105 per kg dari 8 perusahaan.

Kohar mengatakan, perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Tom Lembong kini akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Tom Lembong, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. kaitannya dengan UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang penghapusan tindak pidana korupsi terkait Pasal 2 ayat 55 atau Pasal 3. Ia dijerat pasal tersebut. 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain mengenai kasus impor gula

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *