Kata Pakar Hukum Pidana soal Ganti Rugi jika Saka Tatal Menang di Sidang PK Kasus Vina

TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengomentari ganti rugi mantan narapidana Vina Cirebon, Saka Tatal, jika memenangkan kasus Peradilan Pidana (PK).

Saka Tatal diketahui mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016.

Hari ini Saka Tatal akan menghadiri sidang PK di PN Cirebon, Kamis (24/7/2024).

Belum diketahui apakah Saka Tatal akan memenangkan kasus PK.

Namun para ahli hukum mengatakan, jika dakwaan Saka Tatal diterima (tidak bersalah), maka putusan sebelumnya bisa diperbaiki.

Jamin Ginting mengatakan, keputusan PK juga bisa memperbaiki atau memperbaiki nama baik Saka Tatal.

Dalam hal ini Saka Tatal juga dapat meminta ganti rugi jika ia mau.

“Dalam putusan ini, putusan pengadilan negeri akan kami hentikan dan kami akan mengadilinya sendiri, mengadili sendiri, artinya kalau Saudara bebas dan tidak bersalah, maka salah satu hal yang dapat (dilakukan) untuk memulihkan adalah nama baiknya.”

“Tentu saja, jika dalam putusan PK tidak meminta ganti rugi, maka bisa diberikan tersendiri sebelum sidang untuk keperluan ganti rugi,” ujarnya saat ditemui, Kamis pagi. 

Menurut Ginting, ada pedoman ganti rugi bagi pelaku kejahatan yang divonis dan dijatuhi hukuman PK.

Besaran ganti rugi juga ditentukan.

“Kalau di Indonesia diatur supaya tidak boleh terlalu besar, kalau tidak terjadi kecelakaan berarti tidak ada kerugiannya, paling banyak Rp 300 juta, tidak boleh terlalu banyak. waktu yang lama.”

“Tentu aturan ganti ruginya diatur dalam peraturan kita, kalau luka berat atau meninggal boleh besar, tapi bapak yang bertanggung jawab, tidak ada yang luka atau apa pun (maksimal Rp 300 juta),” sambungnya. .

Sementara itu, Saka Tatal mengaku belum memikirkan soal kompensasi.

Diketahui, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dan akan bebas pada tahun 2020.

Melansir TribunJakarta.com, Saka Tatal berkata, “Kalau Saka tidak memikirkannya, yang penting nama baik Saka dipulihkan.”

Meski demikian, Saka Tatal yakin akan memenangkan kasus PK.

Saka Tatal mengaku ingin menjadi orang baik dan membanggakan keluarganya.

“Jika Saka menang, sepertinya Saka yang tidak melakukannya, apa yang akan Saka lakukan?” tanya Aiman.

Saka Tatal mengatakan “Insya Allah Saka berkenan, dan ingin keluarga Saka bangga. Mantan penjahat Saka Tatal (kanan), dan pengacaranya, Titin Prialianti (tengah) berfoto bersama dengan Direktur Pemberitaan Tribun Rachmat Network Hidayat ( kiri) usai wawancara eksklusif di studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA).

Saka Tatal menegaskan, ia hanya ingin nama baiknya kembali, karena ia merasa tak bertanggung jawab atas meninggalnya Vina dan Eky.

Berdasarkan laporan, beberapa saksi terhadap Saka Tatal sudah mencabut keterangannya, yakni Dede dan Liga Akbar.

Pada 2016, Dede dan Liga Akbar mengaku melihat Saka Tatal, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman melemparkan batu ke arah Vina yang sedang berjalan bersama Eky.

Pada tahun 2024, cerita Dede berubah, mereka mengatakan mereka diajar oleh Inspektur Rudiana, ayah Eky.

Saka Tatal akan menjalani uji materi di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (24/7/2024).

Sebagian artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saka Tatal berharap memenangkan kasus PK, mengaku tak memikirkan ganti rugi, hanya ingin reputasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryanida Putwiliani, TribunJakarta.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *