Kata Manajemen Sritex Soal Nasib Karyawan, Total Ada 30 Ribu Pekerja dan Prabowo Ikut Turun Tangan

TRIBUNNEWS. Prabu Subianto.

General Manager (GM) HRD Sritex Group Hario Ngadiono mengatakan, keputusan tersebut berdampak pada empat perusahaan Sritex yakni PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boolali, serta PT Sinar Pantja Djaja Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Pada Sabtu (26/10/2024) Tribunso mengutip, “Mereka semua merupakan karyawan 4 perusahaan besar tersebut, sekitar 15.000 orang, namun Shritex Sukoharjo memiliki karyawan terbanyak, sekitar 10.000 hingga 11.000 karyawan.”

Menurut dia, status pailit juga akan berdampak pada anak usaha Sritex yang berlokasi di Kabupaten Sukhoharjo. 

“Seluruh grup Sritex masih sangat besar karena perusahaannya ada di Karanganar, ada yang di Khuds, ada yang di kota besar, sebagian besar di Sukhumvit.”

“Sukoharjo punya Sritex, Sukoharjotex, Senang Kharisma Dua, Jogjatex dan Garmen, di wilayah Sukoharjo ada 14 pabrik garmen yang semuanya beroperasi normal,” jelasnya.  

Jumlah karyawan di grup Sritex sebanyak 30.000 orang, katanya.

“Yang tadinya 50.000 orang kini menjadi 30.000 orang yang bekerja di Shretex Group,” jelasnya. 

Saat ditanya mengenai jumlah karyawan tetap di Hario PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hario mengaku 80% karyawannya merupakan karyawan tetap.

“Pada saat yang sama, 20% karyawannya tidak tetap,” lanjutnya. Namun baik itu program BPJS ketenagakerjaan, kesehatan, atau dana pensiun, semua pekerja diatur dalam BPJS. 

Hario mengatakan seluruh karyawan Shretex akan mendapatkan manfaat dari program ini.

PT Shritex Sukoharjo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 

Setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit, Shritex mengajukan banding ke Mahkamah Agung. 

Shritex telah mengambil tindakan ini untuk mencari keadilan.

Hal itu diungkapkan General Manager (GM) HRD Shritex Group Hario Ngadiono Sukhoharjo saat memberikan pengarahan kepada Dinas Industri dan Ketenagakerjaan (DESTENEKER). 

Hario mengatakan pada Jumat (25/10/2024): “Kami sudah melalui proses hukum dan sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, hal tersebut merupakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga PT Sritex mengikuti prosedur hukum yang ada di Indonesia. 

Jadi masih proses, pabrik masih beroperasi normal, karyawan masih bekerja, ujarnya. 

Meski ada keresahan karyawan di PT Shretex, Haryo mengumumkan akan mempertemukan seluruh karyawan dan memungkinkan mereka menjalankan aktivitas kerja normal. 

Mari kita lanjutkan proses hukum seperti biasa, kita lanjutkan bisnis seperti biasa,’ jelasnya.

Prabowo turun tangan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) mengatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi pekerja Sritex dalam waktu dekat.

Presiden Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan rencana penyelamatan Sritex, kata Augus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024). ). ) 

Menperin menegaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah melindungi karyawan PT Shritex dari PHK. 

AGK mengatakan, “Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan para pekerja akan dipecat.”

Sebanyak 11.000 karyawan Shritex mungkin akan kehilangan pekerjaan karena kemungkinan adanya pengajuan kebangkrutan.

Menanggapi isu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia tak serta merta meminta Shritex merumahkan para pekerjanya. 

Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar PT Shretex dan anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya sampai ada keputusan bulat atau keputusan Mahkamah Agung, kata Dirjen Hubungan Industrial. Perkembangan. . dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Inda Angoro Putri di Jakarta.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *