Kata Ahli Soal Ledakan Pager di Lebanon, Apakah Langgar Hukum Perang?

TRIBUNNEWS.COM – Apakah ledakan pager di Lebanon melanggar hukum perang?

Simak penjelasan ahlinya berikut ini, dari Al Jazeera.

Para ahli mengatakan ledakan peralatan telekomunikasi di Lebanon mungkin merupakan pelanggaran hukum perang dalam serangkaian serangan yang diyakini dilakukan oleh Israel.

Hal ini termasuk potensi pelanggaran terhadap larangan penyerangan yang tidak pandang bulu dan tidak proporsional.

Puluhan orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka akibat ledakan pager di Lebanon.

“Anda tidak boleh memasang bom pada barang-barang yang dapat diambil dan digunakan oleh warga sipil, atau barang-barang yang digunakan oleh warga sipil,” kata Sarah Lee Whitson, pengacara dan direktur kelompok Democracy for Arabs yang berbasis di AS. Dunia (FAJAR).

“Dan itulah mengapa kita melihat kehancuran yang kita lihat di Lebanon,” katanya kepada Al Jazeera.

“Siapa pun bisa mendapatkan salah satu pager ini. Kami juga tidak tahu siapa yang memilikinya, apakah itu lencana militer yang sah atau tidak.”

Meskipun rincian ledakan masih belum jelas, namun ledakan tersebut menyebabkan kehancuran di seluruh Lebanon.

Setidaknya 32 orang, termasuk dua anak-anak dan seorang dokter, tewas, dan lebih dari 3.000 orang terluka.

Halaman, radio, telepon seluler, dan peralatan lain yang terkait dengan anggota kelompok Hizbullah di Lebanon diledakkan dalam dua gelombang serangan di Lebanon pada Selasa (17/9/2024) dan Rabu (18/9/2024).

Serangkaian ledakan serentak juga menimbulkan kepanikan.

Pasien yang terluka membanjiri banyak pusat kesehatan, dan penduduk berlarian ke jalan karena ketakutan dan kebingungan.

Hizbullah dengan cepat menyalahkan Israel atas serangan itu, namun militer Israel tidak berkomentar. buta

Israel tidak mengkonfirmasi keterlibatannya dalam serangan minggu ini.

Secara umum, Israel mengatakan tindakan militernya dibenarkan sebagai bagian dari perang melawan “teror.”

Sementara itu, pendukung Israel merayakan ledakan di Lebanon.

Mereka menyebutnya “banteng” dalam arti yang buruk. Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional (IHL) melarang serangan yang “tidak jelas ditujukan pada tujuan militer”.

Whitson mengatakan jumlah korban tewas akibat serangan itu menunjukkan bahwa sistem penahanan bersifat “inheren”.

“Serangan tidak dapat dilakukan terhadap sasaran militer tertentu, dan dari apa yang kami lihat, dapat diprediksi dengan jelas dan lengkap bahwa serangan akan merusak sasaran militer dan sipil tanpa kecuali,” ujarnya kepada Al Jazeera.

Whitson menambahkan bahwa pemboman itu adalah “keputusan yang disengaja oleh Israel” untuk menimbulkan kerusuhan di Lebanon.

“Itulah mengapa jebakan dipasang pada objek sipil yang ilegal – karena hal tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian fisik dan cedera, namun juga kerugian mental dan emosional.”

Pengacara Amerika Huayda Arraf setuju dengan pernyataan Whitson.

Dia mengatakan ledakan itu melanggar larangan serangan tanpa pandang bulu, serta pembatasan penggunaan sipil.

Pembatasan terbaru didefinisikan dalam Protokol Larangan atau Pembatasan Penggunaan Ranjau, Perangkap, dan Perangkat Lainnya tahun 1996 – sebuah perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Penggunaan jebakan atau perangkat lain dalam bentuk benda bergerak, yang tampaknya tidak berbahaya, namun dirancang dan dibuat khusus untuk tujuan peledakan, tidak diperbolehkan,” demikian bunyi protokol tersebut.

Menurut Arraf, satu-satunya cara agar suatu serangan dapat dianggap sah adalah jika tindakan diambil untuk melindungi warga sipil dan pemboman hanya ditujukan pada sasaran militer yang sah.

Namun, ratusan, bahkan ribuan, meledak tanpa peringatan di Lebanon.

“Beberapa pembela Israel mengatakan itu bukan serangan membabi buta tapi serangan yang sangat ditargetkan,” kata Arraf kepada Al Jazeera.

“Kami tahu bahwa bom-bom ini meledak di pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lain. Tentu saja jika sasarannya adalah warga negara Lebanon. Namun, hal ini tidak ilegal dan benar-benar sesuai dengan definisi buku teks tentang terorisme negara.”

Menurut laporan media Lebanon, beberapa ledakan menimpa anggota non-tempur Hizbullah.

Misalnya, serangan hari Selasa menewaskan seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Al Rassoul Al Azam, sebuah badan amal yang terkait dengan Hizbullah.

Arraf mengatakan pegawai negeri harus diperlakukan sebagai warga sipil berdasarkan HHI kecuali mereka terlibat dalam kegiatan militer.

“Apakah setiap orang Israel yang berafiliasi dengan salah satu partai di pemerintahan Israel dianggap sebagai target yang sah?” Apa hukum perang?

Menurut Ringkasan Google AI, hukum perang atau hukum kemanusiaan internasional (IHL) adalah kumpulan hukum internasional yang mengatur konflik bersenjata.

Permulaan, pelaksanaan dan penghentian permusuhan diatur oleh hukum perang. 

Hukum perang merupakan salah satu hukum tertua dan hukum reformasi pertama. Hukum perang bertujuan untuk: melindungi warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam konflik bersenjata, seperti anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia. Mengurangi penderitaan yang tidak perlu, seperti membatasi penggunaan senjata yang dapat menyebabkan kerugian yang tidak proporsional. Hormati nilai-nilai kemanusiaan.

Beberapa poin penting dalam hukum perang adalah: Masyarakat tidak boleh dijadikan sasaran perang. Segala upaya harus dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban sipil. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan yang mereka perlukan.

(Tribunnews.com, Andari Vulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *