TRIBUNNEWS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi viralnya kasus dugaan pencabulan atau kekerasan yang dilakukan seorang ibu yang masih hidup terhadap anak laki-lakinya yang masih di bawah umur di Tangsel (Tangsel), Banten.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita meminta pemerintah dan aparat serta tenaga profesional seperti psikiater segera menyelamatkan anak tersebut.
Menurut Dian, kenangan akan pelecehan atau kekerasan seksual dapat melekat di otak anak dan dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.
KPAI telah melaporkan kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan menyertakan unit siber.
KPAI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pelayanan di Tangsel untuk mengusut kasus ini, kata Dian kepada Tribunnews, Senin (3/6/2024).
Mengutip Pasal 39 Konvensi Hak Anak, Dian mengatakan negara harus melakukan langkah perbaikan untuk membantu para korban.
Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi dan kesejahteraan anak diutamakan. Kehidupan dan tumbuh kembang anak harus terjamin, dan pendapat anak harus dihormati.
“Ini dia, Ananda
KPAI mengingatkan pemerintah dan negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah terhadap anak, baik di dalam maupun di luar keluarga. Viral di media sosial
Seperti diketahui, kasus pencabulan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibunya sendiri tersebar di berbagai media.
Potongan gambar dari video tersebut memperlihatkan seorang ibu muda yang mengenakan kaos hitam di hadapan putranya yang mengenakan kaos biru.
Diketahui ibu atau istri tersebut berhuruf R (22).
R telah ditangkap dan ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Divisi II Divisi IV Subdit Siber Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang tersangka, kata Ade Ary, Senin (3/6/2024) dari TribunJakarta. com.
R dituding melakukan banyak masalah, mulai dari pornografi hingga UU ITE.
Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan hal-hal “Transaksi elektronik dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1). UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 88 juncto pasal 76 undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Ade Ary. Kronologisnya
Kasus tersebut saat ini diduga disebabkan oleh permasalahan ekonomi.
Kombes Ade Ary mengatakan, foto itu diambil tahun lalu di apartemen tersangka di kawasan Pondok Aren, Tangsel.
Kepada polisi, R mengaku ada yang menghubunginya di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 dengan akun bernama Icha Shakila.
Ceritanya meminta R mengirimkan baju dan janji uang.
Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka, Ade Ary.
Namun dari TribunJakarta.com, dua hari setelah foto bugil tersebut beredar, pelaku kembali dihubungi terkait kabar tersebut.
Ceritanya menceritakan penjahat untuk mengambil gambar cabul. Jika menolak, foto bugil pelaku akan disebar.
Tersangka R diminta membuat video ala dan gambar pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman jika tidak membuat video yang diminta akun Facebook tersebut maka foto bugil tersangka akan disebarluaskan. ,” kata Ade Ary. Kesamaan Facebook (IST)
Karena takut citranya tersebar, pelaku pun menyetujui keinginan pemilik akun tersebut.
Selain itu, pemilik akun Facebook menyuapnya sebesar Rp 15 juta usai membuat video tersebut.
Dan pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berisi pornografi antara tersangka dan anaknya, R (5).
Tersangka juga berjanji akan mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, jelasnya.
Usai membuat video seks dengan putra kandungnya, akun tersebut justru memblokir pelaku.
Selain itu, kata Ade Ary, hingga saat ini R belum mengirimkan uang melalui pengelola rekening.
“Setelah tersangka mengirimkan foto tersebut kepada pemilik akun sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berusaha menghubungi pemilik akun,” ujarnya.
Namun rekeningnya tidak bisa terkoneksi dan sejumlah uang yang dijanjikan tadi tidak diberikan, ujarnya.
Sebagian artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mama Muda Dilecehkan Anak Digoda Rp 15 Juta, Awalnya Diminta Pose Telanjang di Akun FB Icha Shakila
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Renald Shiftanto, Erik S) (TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H/Annas Furqon Hakim/Nur Indah Farrah Audina)