TRIBUNNEWS.COM – A. Saprudi diduga menyembunyikan dan mengubah identitas putranya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Polri mengaku terbuka kemungkinan mengusut apakah ayah Pegi terlibat dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Pegi, Toni RM, mempersilakan penyidik mencari bukti untuk membuktikan Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan salah satu pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Nantinya beberapa petunjuk akan dibuktikan di pengadilan, apakah Pegi benar-benar terlibat dalam kasus Vina atau tidak.
Kendati demikian, Toni menilai tak bisa dikatakan ayah Pegi menyembunyikan anaknya.
Pasalnya, Pegi masih meyakini putra Saprudi tidak masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) dalam kasus tersebut.
Dijelaskannya, Pegi alias Perong dan Pegi Setiawan merupakan dua orang berbeda.
“Enggak bisa dibilang orang sembunyi, kalau kita masih menganggap ini bukan DPO, Pegi alias Perong, ini Pegi Setiawan, apa orang lain?”
“Nah, jadi bapaknya mau gimana ya, kalau benar nggak boleh dibilang dia sembunyi-sembunyi, salahnya apa? Konfirmasi dulu, pelakunya atau bukan? Kalau dia ke Setiawan, dia tidak orang yang melakukan kejahatan, apa yang ingin kamu lakukan?” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Lalu, terkait Pegi yang disebut-sebut berganti nama menjadi Robi, Toni menjelaskan bahwa itu adalah nama slang yang digunakan kliennya.
Pegi Setiawan sendiri memiliki seorang adik laki-laki bernama Robi Setiawan.
“Perubahan nama itu sebenarnya nama gaul Robi dan nama kakaknya Robi Setiawan, sebenarnya nama gaul sesuai keterangan kakaknya ya,” ujarnya.
Toni membenarkan nama tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Vina Cirebon.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan keluarga, sebelum terjadi pembunuhan, Pegi sempat menggunakan nama Robi sebagai nama panggilan slang.
“Tapi tidak ada hubungannya dan sejak sebelum 2016, sebelum kejadian nama gaulnya Robi menurut keterangan keluarga ya.
Jadi tidak ada hubungannya, sangat-sangat dangkal ya, kalau namanya pun ada kecurigaan, katanya kepada Propam Mabes Polri.
Hari ini, kuasa hukum Pegi mendatangi Mapolres Propam untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik.
Kata Toni, ada beberapa postingan di akun Facebook Pegi yang tiba-tiba hilang.
Padahal, menurutnya, unggahan tersebut penting untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.
“Menurut kami ini sangat penting, dan ada keuntungan bagi Pegi jika acara tersebut diadakan di Bandung, bukan di Cirebon.”
Namun postingan yang penting bagi kami menghilang setelah akun Facebook muncul kembali, kata Toni.
Roni mengatakan, akun Facebook Pegi hilang setelah ditangkap polisi.
Segera setelah itu, akun Facebook kembali, tetapi beberapa postingan menghilang.
Selain itu, Toni mengatakan kliennya tidak diperbolehkan mengakses ponsel atau media sosial selama dikurung di penjara.
Namun Pegi mengaku penyidik meminta password akun Facebook miliknya.
Jadi alasannya ada dua, yang pertama postingan Facebooknya hilang, yang kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik sudah meminta passwordnya, kata Toni.
Pegi mengira dia merindukan status Facebook mereka.
Pasalnya, status Facebook tersebut membuktikan Pegi ada di sana saat Vina dan Eky dibunuh.
Menurut Toni, pada malam pembunuhan Vina dan Eky, kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk urusan bisnis.
“Tidak adil kalau diambil penyidik. Kami menduga kalau diambil penyidik akan mengganggu bukti-bukti yang integritasnya harus dijaga.”
Oleh karena itu, sampai ada kejelasan dan kepastian hukum, kami berusaha melaporkan permasalahan ini ke Propam agar dapat kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
(Tribunnews.com/Deni/Jayanti)