Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana dan Anak Buah Harus Diperiksa, Ini Alasannya

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Wakil Presiden Pol Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan semua orang di bawah pimpinan Irjen Rudiana harus ditangkap dan dimintai keterangan terkait pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Inspektur Rudiana merupakan ayah kandung Eky yang merupakan orang pertama yang melaporkan kasus Vina ke polisi.

Menurut Oegroseno, Inspektur Rudiana tidak bisa melakukan semuanya sendirian.

Ia meyakini Rudiana banyak didampingi atau dikawal anak buahnya saat memberikan keterangannya ke polisi pada 2016 lalu.

Bahkan, jangan hanya fokus pada Inspektur Rudiana saja, anak buahnya kini ikut serta dalam penangkapan tersebut,” kata Oegroseno kepada Kompas TV, Minggu (14 Juli 2024).

“Mantan Kepala Departemen, dimana dia sekarang? Semua orang harus diundang.”

Selain itu, Oegroseno juga meminta segera dibentuk tim gabungan pengumpul informasi untuk mengungkap dan mengusut kembali kasus Vina.

Ia merasa ada yang tidak beres setelah kasus tersebut diumumkan oleh Polres Cirebon dan Polda Jabar.

“Saya katakan dari awal karena ada masalah dengan kepolisian di Cirebon dan kepolisian di Jawa Barat, makanya perlu ada tim intelijen di pusat ini agar tidak dicurigai,” ujarnya. Groseno.

Ke depan, tim gabungan harus memiliki tenaga ahli di bidangnya. Termasuk ahli DNA forensik.

Oegroseno menambahkan, dibutuhkan tenaga ahli karena akan membantu mengungkap pembunuh Vina dan Eky 8 tahun lalu.

“Belum sepenuhnya kebenarannya, tapi dekat dengan fakta. Ini dekat dengan cerita sebenarnya. Jadi cerita itu misalnya sudah terbukti, atau sudah diperbaiki. Misalnya saja pelakunya ingin ditangkap. digeledah, tinggal lihat bukti apa saja yang bisa dikaitkan dengan pelakunya,” ujarnya.

Jadi para ahli terkait alat bukti itu, misalnya sudah ada laporan bukti yang jelas, laporan ahli, dan petunjuk serta keterangan terdakwa. Jadi mungkin ada bukti baru, kata Oegroseno. Kubu Pegi menanyakan kepada Inspektur Rudiana di mana dia berada. adalah.

Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mendesak Rudiana segera tampil di depan publik.

Toni berpendapat Rudiana harus mempertanggungjawabkan kesaksiannya pada tahun 2016.

“Kalau saya Pak Rudiana saksi utamanya ya. Jadi Pak Rudiana yang bilang, saat Rudiana menangkap pelakunya ya,” jelas Toni, Jumat (7/12/2024) lalu.

“Hal itu dilaporkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan narapidana yang dalam keterangannya mengaku melindungi mereka, merekalah yang menginterogasinya.”

Dan pada 31 Agustus (2016) setelah ditangkap, dia diinterogasi ya, setelah pukul 18.30, Rudiana membuat LP atau laporan polisi, katanya.

Menurut Toni, Rudiana merupakan orang pertama yang dimintai keterangan terkait kasus Vina.

Dari pengakuan Rudiana, penyidik ​​mengetahui siapa pembunuhnya.

Rudiana menjawab, rincian pelakunya sebagai berikut, 11 (orang) disebutkan namanya dari Eko Ramadhan hingga akhirnya Pegi alias Perong yang terakhir.

“Iya disebutkan 11 orang, tiga di antaranya petugas perlindungan data, delapan orang ditangkap, diproses, dan ditangkap,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Dr Utami/Muhammad Deni Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *