Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengaku akan menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan istri gembong narkoba Fredy Pratama ke polisi Thailand.
Bukti tersebut adalah kesepakatan antara Indonesia dan Thailand untuk menangani hukum Fredy Pratama cs.
“Kemarin kita sepakat bahwa dalam kasus Fredy Pratama, permintaan Thailand akan kita penuhi. Thailand akan melaksanakan upaya TPPU terhadap istri Fredy Pratama,” kata Dirjen Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Senin (6/5/2024). . .
Belakangan, para pengedar narkoba itu berniat merampas harta benda Fredy agar tidak bisa lagi dikendalikan karena miskin.
Ada perkembangan yang memiskinkan istri Fredy Pratama di Thailand. Perencanaan terus dilakukan agar TPPU bisa berdasarkan laporan polisi dari Thailand, ujarnya.
Namun, Mukti mengatakan, sesuai permintaan kepolisian Thailand, kasus TPPU terhadap istri Fredy Pratama tidak akan dilakukan Polri melainkan hanya di negara asal.
“Polisi Thailand hanya memeriksa pihak-pihak yang akan mengungkap TPPU,” jelasnya.
Brigjen Mukti Juharsa sebelumnya mengatakan banyak kendala yang membuat polisi kesulitan menangkap Fredy Pratama.
“Untuk Freddy Pratama masih di Thailand, namun kami masih berjuang untuk menangkapnya,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Mukti mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya adalah perlindungan Fredy Pratama oleh geng di Thailand.
“Dia dilindungi penjahat karena orang tuanya adalah bagian dari sindikat narkoba di Thailand. Jadi mohon luangkan waktu untuk bersabar. Jadi kami masih berusaha melakukannya (penangkapan),” ujarnya.
Selain itu, jelas Mukti, Bareskrim saat ini terus bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat penangkapan tersebut.
“Sekarang kita sudah bekerjasama dengan BNN, untuk melakukan kerjasama antara BNN, Bareskrim, bea dan pajak, kepolisian Thailand, Divhubinter dan bea cukai dari Thailand dan Interpol,” ujarnya.