Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menghentikan sementara penyidikan pengacara Lucas dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhad.
Pasalnya, Lucas tidak mengikuti panggilan pihak penggeledah pada Kamis (14/3/2024).
“Lucas Shaidu memang diundang untuk mendengarkan kasus NHD (Nurhad) saat itu dan nanti akan kami pastikan kembali waktunya untuk menetapkan tanggalnya karena saat itu beliau tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. keterangannya, Jumat (3). /5/2024).
Juru bicara kejaksaan ini belum mengetahui kapan tim penyidik berencana memindahkan penyidikan ke Lucas.
Meski demikian, Ali mengaku keterangan Lucas diperlukan untuk proses penyidikan TPPU Nurhad.
Lucas diduga terlibat dalam kasus Nurhad.
“Iya, memang tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu. Tentu saja bahan ujinya tidak bisa kita keluarkan kalau tidak ada saksi,” ujarnya.
Menurut Ali, KPK sangat membutuhkan keterangan Lucas dalam kasus Nurhad.
Oleh karena itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Lucas mau bekerja sama memenuhi permintaan peninjauan kembali kasus Nurhad.
“Yang pasti ketika penyidik meminta keterangan kepada seseorang sebagai alat bukti untuk memperdalam ilmu dan keterangan dalam penyidikan, pasti akan dipanggil,” kata Ali.
“Karena salah satu dari mereka, Pak Lucas, adalah seorang pengacara, tentu kami akan memanggil dia sebagai saksi untuk menyempurnakan semua informasinya,” ujarnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Lucas sebagai saksi pada Kamis (14 Maret 2024).
Lucas dipanggil untuk menuntaskan kasus pengusutan dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhad.
Namun, Lucas tidak muncul untuk tantangan tersebut.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang Lucas pergi ke luar negeri terkait kasus Nurhad. Namun masa vaksinasi sudah berakhir.
Belum diketahui apakah skorsing Lucas sudah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau belum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melanjutkan kasus korupsi terkait kasus Mahkamah Agung yang menangkap Nurhad. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (KM) Nurhadi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana kurungan 6 bulan. Sedangkan adik iparnya Rezky Herbiyono divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga 6 bulan penjara (ist)
Dewan Pemberantasan Korupsi telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan telah mengangkat permasalahan tersebut ke tingkat penyidikan.
Menanggapi permohonan tingkat penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap nama tersangka kasus ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut mantan sekretaris MA Nurhad.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU.
Suap yang diterima Nurhad kali ini terkait kasus yang melibatkan mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.