Reporter Tribune.com Ashri Fadhila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengaku saat ini belum mengetahui status tersangka tak dipenjara dalam kasus korupsi transaksi Tiffin, yakni pendiri Srijaya Air Hendry M.
Sebelumnya diberitakan, tersangka sedang sakit sehingga Kejaksaan Agung tidak melakukan penangkapan.
“Saya tidak tahu kondisi pertanyaannya. Tapi kemarin dia bilang dia sakit. Saya tidak tahu apakah dia baik-baik saja hari ini.” /5/2024)
Ia mengatakan, informasi mengenai kondisi tersangka belum diterima dari tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (ZAMPIDS).
Ia tidak ditahan sebagai tersangka atas penyakit yang dideritanya.
“Yah, saya tidak tahu. Ini ada hubungannya dengan para peneliti, bukan kita,” kata Kett.
Menurut dia, kondisi kesehatan seorang tersangka tidak boleh diungkapkan ke publik.
Padahal, biasanya tersangka atau terdakwa yang terlibat kasus hukum dan menderita penyakit serta hukuman penjara selalu terekspos ke publik.
“Kami juga tidak bisa mempublikasikan penyakit masyarakat.”
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hendry Lee ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Fandi Lingga, pada Jumat (26/4/2024).
Dalam episode kali ini, Henry Lee dan Fandi Lingga disebut-sebut akan berperan sama dengan Harvey Moyes, suami Sandra Dewey.
Mereka diduga membentuk perusahaan boneka.
Perusahaan boneka bentukan Hendry Lee dan Fundy Lingga adalah CV BPR dan CV SMS
Melalui perusahaan boneka, kakak beradik ini menjalankan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timar.
Namun kegiatan tersebut dilakukan atas persetujuan staf PTI
Dilarang keras kerjasama dengan oknum tersebut atas nama persewaan alat pengolahan peleburan timah
“HL dan FL diduga berperan dalam pembiayaan pengiriman alat pengolahan peleburan timah dari IUP PT Timah milik perusahaan patungan tersebut sebagai kedok kegiatan pengambilan timah dari IUP. Melakukan atau memfasilitasi kegiatan ilegal mereka,” kata Direktur Penyidikan, Jumat (26/4/2024) Saat jumpa pers, Kuntadi menelepon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Derdic Zampidus).
Daftar tersangka dan jumlah kerugian negara
Kejaksaan Agung menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus Obstruksi Hukum (OOJ) atau penyidikan kasus korupsi perdagangan timah.
Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat negara, yakni: Amir Sihbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Benggala Belitung pada tahun 2021 hingga 2024; Kepala Dinas ESDM Provinsi Belitung Benggala 2015 s/d Maret 2019, Suronto Wibo; Kepala Pelaksana Dinas ESDM Provinsi Banga Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); M Reza Pahlavi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Tima (MRPT); Emil Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Tima tahun 2017 hingga 2018;
Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Tima, Alwin Alber (ALW) pada tahun 2019 hingga 2020.
Dan lainnya merupakan pihak swasta yaitu: Pemilik CV Venus Inti Percasa (VIP), Tamron alias Ann (TN); Manajer Operasional CV VIP, Ahmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Young alias Bueng (BY); Direktur Utama CV VIP, Hassan TG (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Direktur Robert Indarto (kanan); Suvito Gunawan (SG) alias Suvito Gunawan (SG) sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Banga Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andiancia (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT, Harvey Moise; Pemilik PT TIN, Hendry Lies; dan Pemasaran PT TIN, Fundy Lingga
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan adik Tamran, Dhoni Tamsil alias Akhi, sebagai tersangka tindakan menghalangi keadilan (OOJ).
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Bahkan, jumlah tersebut akan meningkat menjadi Rp 271 triliun, menurut Direktur Riset Jampids Kejaksaan Agung. Sebab jumlah tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi tanpa ditambah kerugian ekonomi
“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian negara. Ternyata sebagian besar tambang berada di kawasan hutan dan belum ditimbun.” Dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).
Karena perbuatannya merugikan negara, tersangka kasus pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 6. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Tahun 2001 Nomor 2001 tentang Pencegahan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 KUHP.
Tersangka didakwa terhadap OOJ berdasarkan Pasal 21 UU Pencegahan Korupsi.
Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TRPU).