Kasus Timah Rp 271 Triliun, 3 Evaluator RKAB Kementerian ESDM Diperiksa Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang saksi sebagai bagian penyidikan dugaan korupsi sistem perdagangan komoditas.

Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan Asesor Rencana Aksi Anggaran (RKAB) di Kementerian ESDM.

Masing-masing bertugas mengevaluasi RKAB berbagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan timah di Bangka Belitung.

“RSK sebagai peserta penilaian RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT dan PT TBU; LS selaku anggota asesor RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; EB selaku ketua penilaian RKAB PT MCM dan PT VIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin malam (06/05/2024).

Sementara tiga saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik ​​Kejaksaan Agung merupakan perorangan swasta.

Diantaranya adalah Direktur Pemasaran Ruko Soho Orchard di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Namun untuk dua orang sisanya, Kejaksaan enggan mengungkap identitas dan kaitannya dengan kasus tersebut.

“SMN selaku pengelola pemasaran Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2, WLY sebagai pihak swasta dan EM sebagai pihak swasta,” kata Ketut.

Ketut menyebut pemeriksaan saksi-saksi tersebut sebagai upaya mengumpulkan bukti.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi alat bukti adanya kemungkinan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga produk timah di bidang Izin Usaha Pertambangan pada PT Timah Tbk Tahun 2015. -2022,” ujarnya.

Hanya dalam kasus korupsi pasar timah, Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka, antara lain terkait obstruksi keadilan (OOJ) atau obstruksi penyidikan.

Para tersangka yang ditetapkan antara lain pejabat pemerintah antara lain: Kepala Daerah ESDM ESDM Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Wilayah Bangka Belitung 2015 – Maret 2019, Suranto Vibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur PT Timah, M. Reza Pahlevi Tabrani (MRTT); CFO PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 PT Tima, Alvin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya adalah perorangan yaitu: Pemilik resume Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Ahmad Albani (AA); CV Komisaris VIP Kwang Jung alias Buyung (BY); Direktur Eksekutif CV VIP Hassan Tjhieh (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suvito Gunawan (SG), alias Avi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Riza Andriansia (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT, Harvey Moise; Pemilik PT TIN Hendry Lee; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.

Sementara Kejaksaan Agung menetapkan Tony Tamsil, sapaan akrab Ahi, adik Tamron, sebagai tersangka. Berikut daftar 16 tersangka beserta data pribadinya terkait kasus korupsi bisnis timah yang diajukan Kejaksaan Agung yang melibatkan suami artis Sandra Davie. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus, akan ada kenaikan sebesar Rp 271 triliun. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi saja, tanpa ditambah kerugian finansial.

“Ini hasil kalkulasi kerugian ekonomi. Kerugian finansial negara tidak bisa dikatakan. Tampaknya sebagian besar lahan bekas tambang merupakan lahan hutan dan belum ditimbun,” kata Kuntadi, Direktur Kejaksaan Agung Jampidsus, dalam jumpa pers, Senin (19 Februari 2024).

Akibat perbuatan yang tidak dikehendaki negara tersebut, para tersangka menjadi tersangka utama sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal. 3 tahun Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 1 KUHP.

Kemudian, tersangka OOJ didakwa berdasarkan Art. 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim secara khusus didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *