Kasus Terjunnya ART dari Lantai 3 di Tangerang Menguak Adanya Kejahatan Majikan

TRIBUNNEWS.

Peristiwa tersebut mengungkap adanya sindikat penipuan identitas.

Polisi kini mendalami tindak pidana perdagangan manusia (TPPO). ART mati setelah melompat dari lantai 3

Cici melompat dari lantai tiga rumah majikannya di kawasan Karawaci, Tangerang. Cici meninggal dunia pada Rabu (6-5-2024) sekitar pukul 14.18 WIB.

Korban sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai kejadian tersebut.

Usai dievakuasi, Cici mendapat perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengumumkan Cici meninggal dunia pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18 WIB.

“Hari ini tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18 PUTIH, korban dinyatakan meninggal dunia. Jadi begitu,” kata Zain, Kamis (6/6/2024).

Petugas koroner RSUD Tangerang, Liauw Djai Yen mengatakan, korban meninggal karena banyak luka.

Meski demikian, ia mengaku masih menunggu hasil otopsi korban untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematiannya.

“Otopsi menunjukkan dia mengalami patah kaki dan beberapa luka di tubuh dan wajahnya, namun pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendeteksi cedera lebih lanjut. Proses otopsi memakan waktu sekitar 2-3 jam, kata Liauw.

Polisi pun merilis nama empat tersangka yakni J, K, L dan H.

Empat orang ditangkap.

L adalah majikan Cici hingga ia mengalami depresi dan memutuskan untuk bunuh diri.

Sedangkan J, seorang distributor ART yang meminta anak-anaknya yang bekerja memalsukan KTP untuk dijadikan identitas orang dewasa.

J meminta K untuk membuatkan KTP palsu dan K memberikan KTP palsu tersebut kepada H.

6 spanduk bertuliskan “Layanan KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA” bertuliskan “Usai penangkapan H, 40 blangko tanda pengenal KTP, 70 penyerang transparan, gunting, botol bensin bekas bersihkan alas KTP” dan silet/pisau ,” kata Zain kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

K sendiri mendapat hadiah Rp 300.000 untuk setiap KTP palsu. Sedangkan H mendapat uang sebesar Rp 250 ribu.

Zain melanjutkan: H membuat KTP palsu untuk diberikan kepada K sebanyak dua puluh kali.

“Satu-satunya cara adalah dengan mengirimkan foto paspor dan kartu keluarga melalui pesan WhatsApp.”

Baca juga: Apakah Anda membutuhkan staf terbaik untuk perusahaan Anda? Cari di sini!

“K membantu membuatkan KTP baru dengan imbalan Rp 300.000 atas nama korban,” ujarnya. 1 DPO

Hasil penggeledahan terhadap 4 tersangka menunjukkan ada satu lagi tersangka berhuruf AN dalam daftar pencarian orang.

Zain mengungkap peran AN kepada Kompas TV.

“Jadi kalau AN perempuan, hubungan antara majikan dan J sebagai distributor,” kata Zain, Jumat (7/6/2024). Biaya tip penelitian

Berdasarkan fakta yang diperoleh, Zain menyelidiki praktik konsultasi tersebut.

“Kami akan terus mengembangkannya,” ujarnya.

Dugaan tip tersebut diperkuat dengan bukti 20 KTP yang diserahkan pelaku.

“Karena seperti yang saya katakan, dua puluh KTP itu diproduksi oleh J sebagai distributor.”

“Apakah ini cara yang sama yang digunakan terhadap korban? Bukankah semua orang yang menerima tanda pengenal di bawah umur?”

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal perdagangan manusia dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007.

Pasal 76 juncto Pasal 88 atau Pasal 76 juncto Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 23 Tahun 2014.

Lalu s. 44 atau 45 UU 23 Tahun 2004, pasal. 68 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, s. 185 UU 13 Tahun 2003 dan/atau pasalnya dan/atau Pasal 333 KUHP. (Grandstand Jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *