Kasus Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol Marak, Polisi: Kuncinya Pengawasan Orangtua

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kejadian konflik yang melibatkan anak muda masih mengkhawatirkan warga.

Pada Selasa (30/9/2024), Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mencegah tawuran antar pelajar di Jalan Gunung Sahari Sawah Besar dan menangkap 31 orang bersenjata api dan 20 sepeda motor. 

Salah satu mahasiswa menyiramkan air keras ke Bripda FAA yang dirawat di rumah sakit.

Dari penggeledahan, polisi menetapkan 5 orang pelajar berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat 12 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara”, kata Susatyo dalam pidatonya, Kamis (10/3/2024).

Tersangka YP (16) yang menyiram asam didakwa dengan 4 zat.

Polisi berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya anak-anak, agar tidak terlibat tawuran dan tawuran. Senjata tajam seperti tongkat golf, mortir, dan anak panah yang ditemukan dari para pelaku menunjukkan kesediaan mereka untuk melakukan kejahatan. kekerasan,” kata komisaris. Pol Susatyo.

Pihaknya juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya yang berhasil dideteksi Satuan Narkoba Pusat Jakarta. 

Menurut dia, pergerakan barang berat juga membuat masyarakat bosan.

“Dalam operasi ini berhasil ditangkap 5 (lima) orang pedagang dan pengedar obat keras berbahaya yang masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” kata Kompol Susatyo.

Barang bukti yang disita dari terdakwa antara lain 5.730 butir pil Tramadol, 320 butir pil Heximer, dan 180 butir pil Trihex. 

Selain itu, dari hasil tes urine, 7 pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu (sabu) sintetis dan beberapa di antaranya positif mengandung zat psikoaktif.

Lima orang didakwa menggunakan sabu (amp) dan atau Pasal 435, Pasal 1 dan 2 Pasal 436 UU RI Tahun 2009, serta Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga untuk memantau aktivitasnya.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kompol Harri Muharram Firmansyah mengatakan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak, terutama dalam interaksi dan aktivitas sehari-hari. 

Harri mengingatkan, pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dianggap sebagai anak-anak dan perlakuan hukumnya akan berbeda dengan pelaku kejahatan dewasa.

Pastikan anak-anak kita diawasi terutama pada malam hari. Bila perlu ajaklah anak-anak melakukan kegiatan positif seperti salat Isya berjamaah di rumah, kata Kompol Harri di tempat yang sama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *