Dilansir reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kmenhub).
Penyitaan tersebut berasal dari uang fee yang dibayarkan Dion Renato Sugiarto dan rekan lainnya kepada tersangka Yofi Oktarizza.
Dion merupakan pemilik perusahaan yang dibantu dan dimenangkan Yofi dalam proses tender proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Seksi Jawa Tengah di bawah DKJA Kementerian Perhubungan.
Sedangkan Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Jawa Tengah atau saat ini BTP Semarang.
“Sebagian biaya yang diterima telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahyu, melalui tayangan YouTube Indonesia KPK, Sabtu (15/6/2024).
Barang bukti yang disita KPK antara lain 7 buah deposito senilai Rp 10 miliar (Rp 10.268.065.497) dan 1 buah kartu ATM.
“Uang tunai Rp1.080.000.000 terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas),” kata Asep.
Lalu ada reksa dana tabungan senilai Rp6 miliar atas nama Dion Renato Sugiarto dan 8 lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto dengan sertifikat senilai sekitar Rp8 miliar.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan PPK BTP Kelas I Divisi Jawa Tengah Yofi Oktariza sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Acep mengatakan kasus Yoffi merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemilik PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto kepada PPK hingga BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.
“Setelah menemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktariza) sebagai petugas pengikatan di BTP Kelas 1 Jawa Tengah yang menjadi BPT Semarang pada tahun 2017 hingga 2021.” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah KPK, Jakarta. , Kamis (13/6/2024).
Asep mengatakan Yofi BTP merupakan PPK sejumlah proyek di Jawa Tengah, termasuk peningkatan jalur kereta api Purwokarto-Kroya pada tahun 2017.
Setelah itu, jalur KA Lintas Banjar-Kroya pada tahun 2018 dan jalur KA Lintas Banjar-Kroya pada tahun 2020.
Selanjutnya kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Croya tahun 2019 di PPK Area II meliputi pembangunan atau peningkatan atau pemeliharaan atau rehabilitasi fasilitas konstruksi dan pengoperasian kereta api.
Cakupannya meliputi jalur kereta api Cirebon-Kroya, Banjar-Kroya-Yogyakarta, Tegal-Prupuk, Purwokerto-Wonosobo, Maos-Silacap.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Yoffi mencurigai perusahaan pemenang Dion melakukan kecurangan dalam proses lelang.
Selain memiliki PT Ista Son Agung, Dion juga memiliki PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinengo Raya Raya.
Perusahaan ini dimanfaatkan Dion untuk mengikuti lelang DJKA, tempat Yoffie juga bekerja.
Atas perbuatannya, Yofi Oktariza dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.