Kasus Suami Bunuh Istri di Minahasa Selatan, KemenPPPA Beri Pendampingan untuk Anak Korban

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi PPPA Kementerian Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati mengungkapkan keprihatinannya atas kasus KDRT yang menyebabkan meninggalnya seorang perempuan berinisial IT di Desa Temboan, Kecamatan Maesan, Minahasa Selatan , Sulawesi Utara.

Wanita berusia 24 tahun ini menjadi korban pembunuhan suaminya A.L. (26).

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban di Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Ratna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).

Ratna mengatakan pihaknya akan terus memantau kasus pembunuhan ini.

KemenPPPA berkoordinasi dengan lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

KemenPPPA, kata Ratna, mendorong proses hukum berlangsung cepat dan adil.

“Kami mendukung aparat penegak hukum yang saat ini telah menangkap terduga pelaku untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ratna.

Tim Pelayanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan bantuan kepada anak korban sesuai kebutuhannya.

Pembunuhan terjadi di rumah korban pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 04.30. Posisi korban saat itu sedang tidur bersama anaknya. Terduga pelaku belum juga tertidur dan mendengar korban mengigau.

Terduga pelaku mencurigai korban berselingkuh sehingga emosi dan pergi ke dapur dengan membawa pisau untuk melukai korban.

Pelaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak 45.000.000,00 (empat puluh lima). juta rupee).

Terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan kesengajaan, melanggar Pasal 340 KUHP yang mengancam ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tetap, paling lama dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *