Kasus Suami BCL Naik Penyidikan, Tiko Aryawardhana akan Kembali Diperiksa atas Dugaan Penggelapan

TRIBUNNEWS.COM – Pemilik BCL Bunga Sitra Lestari, Tiko Aryawardhana, akan diperiksa ulang terkait penggelapan 6,9 miliar birr.

Diketahui, pada 2022 lalu, Tiko Aryawardana dituding melakukan penggelapan oleh mantan istrinya, Arina Vinarto.

Menurut Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Tiko sendiri diamankan saat kasusnya masih dalam penyelidikan.

Suami BCL akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut setelah kasusnya masuk ke tahap penyidikan.

Kelanjutan penunjukan Tico sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Arina Vinarto.

“Iya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi dalam pemeriksaan ini,” kata AKBP Bintoro dikutip dari YouTube Nite Note, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus korupsi terhadap Thiko Aryawardhana.

Selain itu, polisi mendapat informasi tambahan terkait kasus ini.

“Kami sudah mendengarkan keterangan lima orang saksi,” kata Bintoro.

Investigasi keuangan eksternal dikonfirmasi oleh hasil audit, lanjutnya.

Saat ini Bintoro dan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Dia meminta masyarakat menunggu perkembangan masalah tersebut.

“Ini masih proses, kami mohon menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya. Polisi memastikan Thiko Aryawardana dilaporkan mantan istrinya karena penggelapan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan senilai Rp 6,9 miliar terhadap Tiko Aryawardana.

AKBP Bintoro membenarkan laporan Arina Vinarto tentang Tico.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan polisi adanya kasus penggelapan yang dilaporkan pria bernama AW, kata AKBP Bintoro.

“Dia melaporkan mantan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nama samaran T,” lanjutnya. Polisi memastikan pemilik BCL Tiko Aryawardana dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto atas dugaan penggelapan. (Kolase oleh Tribune News, Instagram @tikoaryawardhana)

Menurut AKBP Bintoro, dugaan perampokan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih menikah.

“Ini terjadi pada tahun 2022, pelakunya adalah suami pelapor atau korban,” jelasnya.

Meski demikian, Thiko Aryawardhana masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

AKBP Bintoro tidak merinci kronologi kasus tersebut. 

Dia hanya mengatakan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Dalam kasus ini, kami memiliki cukup bukti untuk Polres Metro Jakarta Selatan untuk menaikkan tingkat penyidikan ke penyidikan.”

“Saat itu kami memeriksa saudara kami T sebagai saksi,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *