Reporter Tribunnews.com, Reena Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARING – Meningkatnya kasus terkait perjudian online juga menyebabkan peningkatan kasus perceraian di tanah air.
Tidak menutup kemungkinan bahwa perjudian online dapat menyebabkan rusaknya sebuah pernikahan.
Sering terjadi pertengkaran antara suami dan istri karena keuangan keluarga yang buruk, hingga suami yang kasar terhadap istri.
“Judi online berdampak pada keluarga. Angka perceraian terbanyak karena pertengkaran kecil yang sudah berlangsung lama,” kata Kepala BKKBN Dr. Hastu Verduyo, Semarang, Rabu (26/06/2024).
Ia mengatakan, mayoritas penjudi adalah laki-laki, baik kepala rumah tangga maupun anak laki-laki.
Situasi ini dapat menjadi racun dan berbahaya bagi keluarga.
Menurut Badan Pusat Statistik, akan terjadi 516.000 perceraian dan 1,5 juta pernikahan pada tahun 2023.
BKKBN sendiri yang mengurusi pembangunan keluarga agar keluarga bisa tenteram, mandiri, bahagia.
“Namanya iBangga (Family Development Index) yang memuat perilaku-perilaku yang tidak menguntungkan seperti berjudi dan lain-lain,” pesan Dr. Hasto.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat transaksi perjudian online sebesar Rp 600 triliun periode Januari-Maret 2024.
“Sejauh ini Q1 (Q1) 2024 sudah melampaui Rp 600 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Ustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Sejauh ini, pihaknya telah membekukan aset 4.000 hingga 5.000 akun yang diduga terkait perjudian online senilai ratusan miliar.