Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan

Laporan reporter TribuneNews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan penganiayaan terjadi di tempat penitipan anak atau day care di Depok, Jawa Barat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemui korban untuk melakukan asesmen.

Nahar, Senior Vice President Perlindungan Anak Badan PPPA, mengatakan pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus tersebut. sedang dilakukan upaya penitipan anak atau anak untuk menghadirkan pemilik CARE (MI) di Kota Depok,” kata Nahar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Nahar mengatakan, “Orang tua korban sudah melaporkan hal tersebut ke polisi. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polres Depok Kota. Pembunuhnya saat ini telah ditangkap dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka Is.

Nahar mengatakan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Penegakan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kota Depok, dan Polres Depok Kota untuk memastikan para korban dibawa ke tempatnya masing-masing. . Dalam hak, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Dijelaskannya, kekerasan terhadap anak bertentangan dengan Pasal 76C sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara bagi tersangka penyidik. melakukan hal itu. 3 (tahun) dan 6 (enam tahun) bulan dan/atau denda paling banyak RP. 72.000.000,00 (Delapan puluh dua juta rupee).

Nahar mendorong proses hukum terhadap pelaku kejahatan dapat berjalan cepat dan adil.

Tim Anda akan terus mengawasi kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang layak.

“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kami juga siap memberikan dukungan hukum maupun nasehat kepada korban,” kata Nahar.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk bahu-membahu melindungi anak dari kemungkinan dan bahaya kekerasan terhadap anak di lingkungan.

“Semua anak adalah anak kita yang harus kita rawat dan lindungi bersama-sama,” kata Nahar.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) dan suaminya melaporkan Mita Irienti, seorang pekerja penitipan anak atau day owner di Depok, karena diduga menganiaya putranya, MK (2).

Rizky dan suaminya membuat laporan ke Polsek Depok pada Senin (29/7/2024).

Nomor laporan LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polrace terdaftar di Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, kami melaporkan tindak pidana kekerasan ini pada tanggal 29 Juli, kata kuasa hukum Rizky Leon, Maulana Mirza Pasha, saat bertemu dengan Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kompas.com yang dirilis hari ini. 30/7/2024).

MI yang didakwa MK terjadi pada Senin (10/6/2024) di sebuah tempat penitipan anak yang terletak di kawasan Harjamukti, Simangis, Depok.

Saat itu, MK Miata masih dalam minggu-minggu awal memasuki TPA Irianti yang seharusnya masih dalam tahap adaptasi.

Kelakuan buruk MK itu diketahui Rizki setelah mendapat laporan dari seorang guru dan disaksikan melalui rekaman CCTV sebuah ruangan.

“Pada tanggal 10 Mei 2024, anak saya mengalami kekerasan berupa pemukulan di banyak bagian badan, kemudian ditendang pada bagian perut hingga terjatuh, kemudian pada bagian punggung,” kata Rizki dalam penyerangan KPAI dengan gunting. , Rabu (29/7/2024).

Bukti ini sesuai dengan bukti yang saya miliki, yaitu foto luka lebam di tubuh anak saya sepulang dari tempat penitipan anak, kata Rizky.

Sebelum orang tuanya melihat bukti CCTV, atau lebih tepatnya setelah Rizky mengetahui tubuh MK penuh luka, ia sempat menghubungi pihak tempat penitipan anak untuk bertanya lebih lanjut.

Namun, tempat penitipan anak justru menghindari hal tersebut.

Polres Metro Depok sendiri telah menetapkan Mita Irianti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penganiayaan anak asal MK.

Keputusan itu diambil setelah polisi meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan menjadikan kasus tersebut sebagai berita utama.

“Kalau sudah ditangkap, sudah dilakukan penyidikan, tersangka juga sudah ditangkap, Kabag yang mengusut tindak pidana tersebut, begitulah keadaannya (tersangka), ya sudah ditangkap, kami menangkapnya. pernyataan sekarang.” Kata Kapolres Metro Depok Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Mita ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *