Berita dari reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan terjadi di salah satu tempat penitipan anak atau child care center di Depok, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Komisioner KPAI Dia Pusparitani menilai ada unsur kekerasan terhadap anak dalam kasus ini.
Dia mengatakan kepada Tribunnews.com pada Kamis, 7 Januari 2024: “Kami menemukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan anak-anak dianiaya secara fisik dan mental.”
Dia mengatakan KPAI akan memastikan proses hukum yang cepat.
Polres Metro Depok telah menetapkan Meeta Iryanthi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan KPAI akan ikut serta dalam kasus pelecehan tersebut.
“Pastikan proses hukum berjalan maju karena unsur kekerasan terhadap anak sudah sangat jelas,” kata Dia.
Dia mengatakan korban anak-anak harus segera menerima dukungan psikologis dan sosial.
“Kami meminta UPTD PPA Depok segera memberikan bantuan psikologis kepada anak-anak korban,” ujarnya.
Diya antara lain meminta Dinas Pendidikan mengawasi tempat penitipan anak tersebut.
“Diakui atau tidak, karena tempat penitipan anak merupakan bagian dari pendidikan nonformal,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) dan suaminya melaporkan anaknya MK (2) ke majikan sebuah tempat penitipan anak di Depok, Michigan karena melakukan penganiayaan.
Rizki dan suaminya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan teregistrasi ke LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Melansir Kompas.com, 30 Juli 2024, kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gondangdia, Jakarta Pusat, mengatakan:
Penganiayaan MI terhadap MK terjadi pada Senin, 6 Oktober 2024, di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Jahamukti, Simanggis, Depok.
Saat itu, MK berada di taman kanak-kanak MI selama beberapa minggu pertama dan masih dalam tahap penyesuaian.
Penganiayaan yang dilakukan MK diketahui Rizki setelah mendapat laporan guru yang terkonfirmasi rekaman CCTV di salah satu ruangan.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya dipukul di sebagian besar badan, kemudian ditendang di bagian perut hingga pingsan, kemudian ditusuk dari belakang dengan gunting,” kata Rizki dari KPAI.
Bukti ini sesuai dengan bukti yang saya miliki, yaitu foto luka yang dialami anak saya setelah pulang dari penitipan, kata Rizky.
Sebelum orang tuanya mendapatkan bukti CCTV, atau tepatnya saat Rizky menemukan tubuh MK penuh lebam, ia menghubungi pihak kamar bayi dan bertanya lebih lanjut.
Namun pihak TK justru menghindari hal tersebut.
Kepolisian Resor Kota Depok mencurigai Meita Irianti, pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial MK.
Keputusan itu diambil setelah polisi meningkatkan kasus dan membuka kasus.
“Kalau dilakukan penangkapan tentu akan dilakukan penyidikan dan kami juga sudah menetapkan tersangkanya adalah Ketua Tim Reserse Kriminal. Jadi lokasi (tersangka pelaku) aktif, sudah ditangkap, dan kami juga penanggung jawab Polres Metro Depok Arya Perdana mengatakan kepada wartawan: “Rabu (31 Juli 2024 malam).
Arya Meita sendiri mengaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.00 dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.