Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua tersangka yakni. DRR dan ST, dalam kasus temuan anak di lahan kosong yang berlokasi di Jalan Raya Conforti Rt.09/01 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Hal itu terungkap dalam keterangan Asisten Komisaris Tangsel Rizkyadi Saputro, Jumat (1/11/2024).
“Polisi awalnya mendapat informasi dari warga pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.25 WIB, bahwa ada seorang anak yang ditemukan di lahan kosong. “Yang pertama dilakukan petugas kepolisian dan warga di sektor tersebut adalah membawa anak tersebut ke RSUD Pondok Betung untuk mendapatkan perawatan medis, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, anak tersebut dalam keadaan sehat,” kata AKBP Rizkyadi.
Tim Reskrim Polsek Pondok Aren kemudian melakukan penyelidikan lapangan di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi sehingga Tim Reskrim berhasil menangkap dua pelaku berinisial DRR dan ST.
AKP Tangsel juga menjelaskan, kedua pelaku sudah menjalin hubungan (pacaran) selama kurang lebih dua tahun dan kerap menjalin hubungan berpasangan.
Nah pada bulan Februari 2024 DRR mencurigai pasangannya (perempuan) hamil, kemudian pada bulan Maret 2024 ia melakukan tes kehamilan dengan alat tes sehingga positif hamil.
Kapolsek Pondok Aren Muhibur menjelaskan, kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah anak tersebut ditemukan.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, yakni Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober sampai dengan Rabu tanggal 30 Oktober, berdasarkan barang bukti yang diduga pelaku berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berjumlah dua orang, kami mendapatkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah sepeda motor, 1 buah gunting, 1 buah baju yang dikenakan. oleh tersangka perempuan, 1 set baju yang dikenakan laki-laki dan 1 buah helm warna putih,” kata Kompol Muhibbur.
“Hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua pelaku tersangka Pak. PRB ditangkap dan Ny. ST. “ICU dilakukan di RS Kramat Jati setelah melahirkan,” lanjutnya.
Dalam jumpa pers tersebut juga dijelaskan bahwa alasan kedua pelaku membuang anak tersebut karena takut orang tuanya mengetahuinya sehingga kedua pelaku menilai tidak memperdulikan anak tersebut.
Kedua penyerang tersebut didakwa menelantarkan anak yang baru lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 B berdasarkan Pasal 77 B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308. KUHP Umum, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.