Kasus Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok: Ada Aliran Uang Masuk ke Kantong Oknum Guru

TRIBUNNEVS.COM, DEPOK- Fakta baru terungkap terkait aliran dana terkait pencucian buku tanda lulus 51 siswa yang menyelesaikan SMPN 19 Depok untuk masuk SMAN.

Kejaksaan Negeri Depok mengungkap adanya aliran uang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat pencucian buku sekolah.

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Depok Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut.

Selain itu, Kejari Depok juga mengumpulkan 50 laporan yang diduga palsu untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana korupsi di dalamnya.

“Iya, kami pastikan ada aliran uang masuk ke pembuat rapor palsu, yaitu guru,” kata Ubaidullah, Senin (08/05/2024).

Namun kami belum bisa menjelaskan detail pastinya dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan, lanjutnya.

Ubaidillah menambahkan, Kejaksaan Depok juga telah membentuk tim khusus beranggotakan 10 orang jaksa untuk mengusut kasus tersebut. 9 orang terancam pemecatan 

Sebelumnya, kasus manipulasi nilai di SMPN 19 Kota Depok yang berujung pada dikeluarkannya 51 siswa dari sekolah menengah negeri tersebut telah memasuki babak baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaeriyah menyatakan, sedikitnya ada sembilan orang yang terlibat kecurangan dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Dari sembilan pendidik yang terlibat, semuanya terancam dipecat, termasuk kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru honorer.

“Nama-namanya sudah ada. Ada 3 guru honorer yang perlu diganti, kalau tidak salah totalnya ada 9 orang, termasuk kepala sekolahnya. Artinya, tersisa 5 orang,” kata Siti kepada awak media. Minggu (08-04-2024).

Siti menambahkan, saksi ini berdasarkan rekomendasi Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Riset Teknis (Kemendikbud Ristek).

Kemudian Dinas Pendidikan Depok menyampaikan rekomendasi kepada inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kepegawaian (BKPSDM) Kota Depok.

Berdasarkan rekomendasi Irjen Kemendikbud, ada yang sanksinya berat, ada yang ringan dan ada pula yang harus diberhentikan. Kita serahkan ke inspeksi daerah dan BKPSDM. Nanti BKPSDM akan memberikan sanksi atau sanksi. hukuman.”, tutupnya. Tandai nilai siswa 20 persen

Cara pencucian nilai adalah dengan menaikkan nilai siswa sebesar 20 persen dari nilai awalnya. 

Jadi Kemendikbud buka (datanya), kalau tidak salah nilainya naik rata-rata 20 persen, naik sekitar 20 persen dari e-report, kata Kepala Pelaksana Harian Dinas Pendidikan. dari Jawa Barat (Kadisdik) Mochamad Ade Afriandi dihubungi Kompas.com, Selasa (16 Juli 2024).

Ade mengaku menyayangkan hal tersebut terjadi di wilayah Kota Depok. Apalagi, kinerja siswa sebenarnya masih cukup baik dan masuk dalam kategori Lulus Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kalaupun tidak perlu ‘cuci catatan’ (memanipulasi nilai), berarti nyata. Pasti ada peluang diterima (di sekolah negeri), betul,” kata Ade.

“Tapi kalau kelihatannya bisa ya, namanya semakin meningkat (nilainya meningkat) jadi mau lebih percaya diri (bagaimana bisa diterima),” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Ade, pihaknya mengungkap penipuan tersebut saat bertemu dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (07/12/2024) lalu.

Hal ini kemudian memaksa Dinas Pendidikan Jabar mempertahankan 51 siswanya untuk mengikuti kegiatan penempatan sekolah (MPLS) di sekolah tersebut.

Bahkan Sabtu dan Minggu juga diundur, (siswa) tidak diundang ke pra MPLS, kata Ade.

Namun setelah sempat tertunda, Dinas Pendidikan Jabar bersama SMA Negeri terkait memutuskan mengirimkan surat pembatalan kepada masing-masing siswa pada hari pertama sekolah, Senin (15/07/2024).

“Jadi bagi kami kalau tidak jelas, kalau tidak adil maka tidak mungkin dilanjutkan (memaksa anak bersekolah),” jelas Ade.

Selain menetapkan persentase peningkatan nilai, Irjen Kemendikbud juga menemukan bukti adanya 51 siswa dari satu sekolah, yakni SMPN 19 Depok, yang ikut melakukan tindak pidana tersebut.

Sekolah kecil itu mengeluarkan 300 siswa, namun akhirnya diketahui ada 51 siswa yang ‘mencuci rapor’ (nilai yang dimanipulasi). Demikian informasi Irjen Kemendikbudristek, lanjut Ade. .

Sementara untuk penindakan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Jabar (Jabar) melaporkan hal tersebut kepada Pj Gubernur Jabar dan menyerahkannya ke Pemkot Depok.

Artikel ini telah tayang di VartaKotalive.com dengan judul Jaksa Depok Temukan Aliran Dana Masuk ke Kantong Oknum Guru SMPN 19 yang Memanipulasi Nilai Kartu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *