Wartawan Tribune.com Fahmy Ramadhan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adik Dini Sera Afriyanti, Alfika Risma mengaku agak lega setelah kasus pembunuhan Wakil Ketua Komisi III DRP RI Ahmad Sahroni dan Habiburohkaman turut terungkap.
Meski kasus kakaknya menarik perhatian anggota DPR, Alfie mengaku tidak akan tinggal diam hingga keadilan akhirnya ditegakkan setelah hakim membebaskan Ronald Tanur.
“Saya sedikit lega, karena kami sudah terbantu, apalagi Pak Ahmed Sahroni dan Pak Habiburokhman yang menunjukkan langsung. Tapi kami tidak akan diam,” kata Alfi, pengawas konstruksi korporasi MA ( BAWAS). MA), Rabu (31/7/2024).
Sebab, menurut Alfie, selama ini Dini belum mendapatkan keadilan, apalagi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah membebaskan adiknya.
Oleh karena itu, dia menegaskan akan terus memantau kasus tersebut hingga keadilan ditegakkan bagi Dayni dan keluarganya.
“Ini akan terus kita pantau, karena kita tahu sulitnya menegakkan keadilan di negeri ini, apalagi bagi rakyat kecil seperti keluarga saya. Maka proses ini akan kita lanjutkan hingga saat ini,” ujarnya. 3 Hakim Bawas melaporkan ke MA
Sebelumnya, tim hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Penyidik Mahkamah Agung (BAWAS) pada Rabu (31/7/2024).
Pelaporan ini muncul pasca putusan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dayni Sera beberapa waktu lalu.
Agenda kami hari ini adalah menemui tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara kami, kasus mendiang Sera Afrianti, dengan wartawan di Gedung Bawas M, Jalan. Ahmad Yani, Jakarta Pusat
Dimas dalam laporannya mengatakan, ketiga hakim tersebut dilaporkan karena tidak adil saat memimpin persidangan.
Apalagi hakim juga tidak jujur dan bijaksana dalam memutus perkara yang merenggut nyawa kliennya.
“Seperti yang kita lihat di sana, saya juga merasa hakim pada saat diperiksa mempunyai sikap yang menghalangi saksi untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Dimas mengatakan, kecurigaan pihaknya diperkuat dengan putusan hakim yang justru bertentangan dengan fakta dan fakta hukum kasus tersebut.
Sebab, menurut dia, hakim terkesan mengesampingkan alat bukti yang sah tanpa membandingkannya dengan alat bukti lain yang sah.
Maksudnya apa? Itu adalah alat bukti yang sah, tidak bisa diterima kalau alat bukti itu tidak ada bandingannya dan hanya asumsi dan penilaian pribadi hakim.
Tentu saja hal ini sangat menggerogoti asas kebenaran dalam menentukan putusan pengadilan, ujarnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Gregorius Ronald Tanur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian Dini.
Ronald juga terlihat berusaha menolong korban di saat dibutuhkan, terbukti dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit.
Oleh karena itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan pasti menurut Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) Kedua KUHP atau Pasal 359 dan 351 Ayat (1) KUHP Ketiga. Hukum pidana
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari dakwaan jaksa di atas dalam sidang Rabu (24/7/2024).
Keputusan tersebut pun menuai kritik dari masyarakat dan anggota DRP.
Komisi DRP baru-baru ini melakukan pertemuan dengan keluarga ketiga korban dan mengambil barang bukti dari keluarga korban.
Namun Kejaksaan Surabaya menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Namun upaya tersebut masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Surabaya