Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Wartawan Tribunnews.com Fahdi Pahlavi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk pembunuhan gadis berusia 18 tahun bernama NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Korban, yang sehari-harinya adalah penjual gorengan, dianiaya secara seksual oleh penyerang sebelum membunuhnya.

Wakil Menteri Hak Perempuan PPPA Ratna Susianvati mengatakan, pihaknya memastikan proses hukum mengikuti hukum dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya korban. Ratna melalui keterangan tertulis, Selasa (10/09/2024), mengatakan, “Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan PPPA Provinsi Sumbar untuk memantau kasus tersebut sehingga korban dan keluarganya dapat menegakkan keadilan.”

Ratna mengatakan, pelakunya harus dihukum sesuai perbuatannya.

“Pelaku melanggar UU No. 12 untuk tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6(b), kata Ratna.

Bagian B Pasal 6 UU TPKS menyatakan: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi, di bawah kekuasaannya, dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupee).

Ratna tak hanya mengawal proses hukum, tapi juga memastikan keluarga korban mendapat dukungan rehabilitasi intensif, baik hukum maupun psikologis.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini memerlukan kewaspadaan dan tindakan segera untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Menurut Ratna, salah satu upaya mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat pendidikan seks sejak kecil.

“Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup aman, bermartabat, dan bebas dari segala kekerasan dan diskriminasi,” kata Ratna.

Kami informasikan bahwa pada Jumat malam (06/09/2024) korban Nia Kurnia Sari (18 tahun) hilang sebelum ditemukan tewas.

Korban yang biasa berjualan gorengan dengan berjalan kaki antara pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB ini terakhir terlihat berjualan dagangannya.

Pada Minggu (9/8/2024) setelah dilakukan penggeledahan, gadis korban ditemukan terkubur di semak-semak.

Pencarian korban bermula dari barang bukti pakaian korban dan gorengan yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi masih mendalami kasus ini dan mencari tersangkanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *