Laporan reporter Tribunnews.com M. Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada 4 Juli 2024, sidang perdana kasus pembunuhan Dante, putra Angger Dimas dan Tamara Tyasmara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi juga hadir dalam persidangan.
“Alhamdulillah akhirnya kita sampai pada tahap ujian. Saya ingin memperjuangkan keadilan bagi Dante,” kata Tamara Tyasmara saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Tamara pun berharap Yudha Arfandi divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebab seperti yang Anda sampaikan, perbuatan Yudha Arfandi yang dituduh menenggelamkan anaknya merupakan pembunuhan sebelumnya.
“Saya sangat ingin memperjuangkan Pasal 340 (eksekusi pendahuluan). Ya, ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena kamu merenggut nyawa anakku yang seharusnya juga punya masa depan,” jelas Tamara Tyasmara.
Sedangkan pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup.
Tamara berharap kedepannya persidangan bisa terbuka untuk umum.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada keluarga yang dirugikan. Polisi mengungkap tersangka pembunuhan Dante, Yudha Arfandi (YA), memeriksa akses CCTV di kolam renang. (Koleksi Tribunnews)
“Sebagai ibu Dante, saya ingin persidangannya dipublikasikan karena saya tidak merasa perlu privasi karena usianya yang masih muda,” kata Tamara.
“Saya ingin semua orang bisa melihat pembaruan ini dan melihat pembaruannya,” tutupnya.