Koresponden Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan
Tribun News.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Breskrim Polari menangkap calon hukum DPRK Aceh Tamyang dari PKS, Sofyan karena kasus peredaran narkoba.
Sofyan ditangkap polisi di kawasan Aceh Tamiang, Manyak Payed, Sabtu (25/5/2024) setelah tiga pekan buron.
Pada Senin (05-2024), Kepala Tindak Pidana Narkoba Baareskrim Polar Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, “Benar yang bersangkutan bernama Nam S adalah calon hukum nomor 1 di kota Ache Tamyang, Korea Utara.” 27).
Brigjen Mukti mengatakan Sofyan masih buron sekitar tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pelariannya, dia mengatakan pelaku sudah beberapa kali berpindah dari Kota Aceh Tamiang ke Medan.
Berdasarkan kegiatan analisis dan profiling, tempat persembunyian yang diduga telah dipetakan. Dimana tersangka polisi perlindungan data melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu, katanya.
Setelah melakukan serangkaian prosedur penyidikan, penyidik mengetahui Sofyan Aceh kembali ke Kota Tamyang dan mengunjungi kafe serta berbelanja pakaian di toko.
Setelah itu, Mukti mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Aceh dan menangkap tersangka saat masih berada di toko Distro IF.
“Jika target masuk ke toko Distro IF dan sedang memilih pakaian, tim masuk ke dalam toko dan menangkap tersangka DPO,” ujarnya.
Baru-baru ini, Mukti mengatakan pelaku saat ini sedang diangkut dari Aceh ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Polisi.
“Tadi siang kami sudah sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Polri,” tutupnya.