Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
BERITA TRIBUN. (IUP)) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Pengumpulan bukti-bukti dilakukan antara lain dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Hari ini, Senin (22 April 2024), Tim Penyidik menerima keterangan dua orang saksi.
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Penuntut Umum Badan Reserse Kriminal Kejaksaan Agung menerima keterangan dua orang saksi terkait perkara pidana terkait korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP Mineral. Wilayah PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22 April 2024).
Kedua saksi yang dimaksud sama-sama terkait dengan perusahaan pelat merah PT Timah.
Mereka adalah Indonesia Competent Person (CPI) PT Timah.
Saksi yang diperiksa adalah STY dan SR CPI PT Timah Tbk, ujarnya.
Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018, orang yang kompeten adalah orang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melaporkan hasil eksplorasi (PHE), perkiraan sumber daya (ESD) . cadangan. Estimasi Mineral dan Batubara (EC) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai ketentuan Undang-Undang.
Syarat-syarat untuk menjadi CPI ditetapkan dengan keputusan menteri:
A) harus mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam pelaporan hasil penelitian, penilaian sumber daya dan cadangan barang sejenis; Dan
(b) mempunyai sertifikat kompetensi dalam melaporkan hasil prospeksi dan mengevaluasi sumber daya dan cadangan dari jenis komoditas yang sama.
Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi sisa produk tersebut.
Di antara tersangka yang diidentifikasi sebelumnya adalah pejabat pemerintah: M Riza Pahlavi Tabrani (MRPT), mantan pimpinan dan direktur PT Timah; Emil Emindra (EML) menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018; dan Alwin Albar (ALW), Managing Director pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan PT Timah pada tahun 2019 hingga 2020.
Kemudian sisanya pihak swasta yaitu: CV Venera Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); CEO CV VIP, Ahmed Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Ungung alias Buyung (BY); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) ASN alias; CEO PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi adalah seorang penambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG adalah seorang penambang di Pangkalpinang; Ketua, Direktur PT Pengolahan Baja Bangka (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Direktur PT Kwant Horizon One Exchange Helena Lim; dan Harvey Moise dari PT RBT.
Sementara Kejaksaan Agung menetapkan adik Tamron, Tony Tamsil alias Ahi, sebagai tersangka penghalangan keadilan.
Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, nilainya akan bertambah Rp 271 triliun. Sebab harga tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian ekonomi, bukan sekedar kerugian finansial.
“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian keuangan negara. Saya kira sebagian besar lahan yang digunakan adalah lahan hutan dan belum ditimbun,” kata Direktur Kejaksaan Agung Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers. . Senin (19 Februari 2024). Penambangan Timah di Bangka Belitung (Bangka Pos)
Karena perbuatan yang merugikan negara itu, pokok perkaranya disangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Jo. Pasal 55 (1) Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim secara khusus didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).