TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Platt resmi didakwa melakukan korupsi pembelian tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memvonis Johnny G. Platts 15 tahun penjara.
Ia juga dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Johnny G. Platt dibunuh di Lapas Salemba, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sirgar, Kamis di Kuningan, saat ditemui di penghujung peluncuran Cetak Biru untuk membawa perubahan penuntutan menjadi Indonesia Emas 2045 (1) /1/2019). 8/2024).
Jumat (12/7/2024) Johnny G. Platt tampil.
Kini, mantan Sekjen Partai Nasdaq itu resmi menjadi penghuni rumah tahanan kelas satu di Jakarta Pusat.
Kejadiannya pada Jumat, 12 Juli 2024 dan diketahui oleh sipir, kata Harley.
Dalam kasus ini, Johnny G. Platt divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Pertama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Diki Jakarta, majelis memutuskan untuk menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama.
Selain hukuman badan, PT Diki Jakarta juga membayar harga ganti rugi sebelumnya sebesar Rp 15,5 miliar hingga Rp 16 miliar dan Rp 10 ribu, yang merupakan tindak pidana penjara 5 tahun.
Terhadap dakwaan tersebut, majelis memutuskan menolak permintaan terdakwa dan jaksa.
“Menolak permintaan terdakwa dan jaksa penuntut umum.” Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt karena korupsi dalam proyek dukungan menara dan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. 2, 3, 4 dan 5 oleh BAKTI Kominfo, di Pengadilan Pidana (TPKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Kolase Berita Tribune)
Jadi dalam kasus korupsi BTS 4G ini, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.
Dalam hal ini telah dikukuhkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 18 Pasal 2 Ayat (1) tentang penghapusan tindak pidana niaga.